Live Radio Streaming
Brebes-Sosialiasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai di tiga kecamatan diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Polres Brebes dan Akademisi Peguruan Tinggi.
Sosialisasi yang dilakukan selama 3 hari sejak 14 Juni 2010 ini, diawali di Kecamatan Bantarkawung, Kecamatan Bumiayu dan Kecamatan Banjarharjo. Sosialisasi UU Cukai ini diikuti oleh Kepala Desa, pegusaha dan pihak terkait lainnya di kantor kecamatan masing-masing. Materi cukai yang masuk dalam sosialisasi antara lain rokok dan minuman keras.
Sebagai pemateri dalam sosialisasi UU Cukai antara lain Zara Tritura Ananda, SH, Kn dan Sutrisno, SH dari Bagian Hukum Setda Brebes, M. Takrudin dan Mulyono dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Sanusi, SH.MH, dari Universitas Pancasakti Tegal dan Ipda. Dwi Setya Arian dari Polres Brebes.
Dalam paparannya, Kepala Bagian Hukum Setda Brebes Zara Tritura Ananda, SH, Kn, mengharap kepada masyarakat dan aparatur desa untuk berkonsultasi dengan Bagian Hukum apabila berurusan dengan hukum. Sehingga permasalahan yang berkaitan hukum dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus berlanjut ke ranah persidangan. Beberapa kasus yang dialami aparatur pemerintahan, terutama aparatur desa yang tidak mengkonsultasikan ke Bagian Hukum Setda Brebes. Hal ini menyebabkan penanganan hukum yang dilakukan Pemkab Brebes tidak masksimal.
Sementara M. Takrudin dan Mulyono dari Bea dan Cukai Tegal mengharap kepada masyarakat untuk menjadi partner dan networking dalam pengawasan barang yang kena cukai sebagai wujud peran serta dalam implementasi UU Cukai. Peran serta masyarakat dan pengusaha serta pemerintahan desa dalam mengawasi peredaran barang cukai ilegal.
Dalam sosialisasi UU Cukai Tahun 2007 ini dijelaskan sifat dan karakteristik barang yang kena cukai antara lain konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiaannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Dari uaraian tersebut, barang yang masuk dalam barang kena cukai adalah etil alkohol atau etanol (c2h5oh), minuman mengandung etanol (MMEA) dan hasil tembakau.
Peredaran barang cukai ilegal (rokok ilegal) di Kabupaten Brebes terindikasi masih bebas di pasaran. Berdasarkan hasil razia yang dilakukan tim gabungan dari Polres, satpol PP, Bagian Hukum Setda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Brebes menemukan 7 (tujuh) merk rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu
0 comments:
Posting Komentar