RADIO SINGOSARI TOPFM || 95.1 MHz ||MORE THAN JUST RADIO ||INSPIRING RADIO ||

Live Radio Streaming


KLIN MORE PLAYER
Post info

Labels:


Comments 0


Author: topfmbumiayu

MEDAN-Operator telepon selular diharapkan menghentikan pengiriman pesan singkat atau SMS yang tidak penting dan dinilai mengganggu kenyamanan pengguna alat komunikasi tersebut. 

"SMS seperti itu tidak penting dan seperti SMS sampah," kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi di Medan, Minggu (26/9).

Farid mengatakan, cukup banyak keluhan yang disampaikan masyarakat akibat sering menerima SMS sampah dari berbagai operator telepon selular tersebut. Banyaknya keluhan itu dapat dilihat sejumlah pemberitaan di media massa, bahkan di jaringan internet seperti Google hanya dengan mengetikkan kata SMS sampah atau SMS spam.

Berdasarkan infromasi yang didapatkan, hampir seluruh operator telepon selular di Indonesia melakukan pengiriman SMS sampah itu, baik operator GSM mau pun CDMA.

Padahal, menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, SMS sampah seperti itu termasuk dilarang sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Pasal 21 UU itu disebutkan, penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan dinilai bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.

"Namun, meski tidak berkenan (dengan SMS sampah itu), konsumen tidak bisa berbuat banyak atau menolaknya," kata Farid yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.

Menurut dia, pengiriman SMS sampah itu telah menerobos privacy atau ruang pribadi konsumen sehingga terkesan kurang perlindungan terhadap kenyamanan pengguna jasa telekomunikasi tersebut.

Hal itu disebabkan penerima SMS Sampah tersebut telah dijadikan sebagai objek dalam "telemarketing" dari perusahaan tertentu.

Jika dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, masyarakat dapat menuntut operator telepon selular karena tidak mengindahkan kenyamanan mereka selaku konsumen telekomunikasi.

"Penyelenggara telekomunikasi itu wajib memberikan ganti rugi, kecuali mereka dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya," tambahnya. (Ant)

0 comments:


PROGRAM ACARA UNGGULAN : 05-06 NGAJI PAGI * 06-07 INFO PAGI*07-09 INDONESIA DANGDUT*09-11 LAGU JAWA* 11-13 KENANGAN*13-15 DANGDUT NGETOP*15-17 TREN MUSIK INDO* 19-21 MUSIK TO ORANG MUDA*21-00 TOPREQUEST

Studio/Office :

Jl. Raya Paguyangan No.12 Paguyangan (Bumiayu) Kab.Brebes 52276

Telp.0289 432995 | SMS Online | WA : 0856 0203 7951 | www.topfm951.net
CP | dispa dj |085326111234
Email: topfm951@yahoo.co.id