Live Radio Streaming
Acara yang di ikuti oleh Kepala SKPD beserta Kasubag tata usaha di lingkungan pemerintah Kabupaten Brebes tersebut dibuka oleh Kepala Inspektorat Brebes Sutriono SH MM. Wakil Bupati Brebes H Agung Widyantoro SH Msi dalam sambutanya yang dibacakan oleh Inspektur Surtiono mengucapkan terima kasih sekaligus kebanggaan yang luar biasa pada seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkab Brebes, pada semua atas kerja keras selama ini, kerja terus menerus demi terwujudnya visi Kabupaten Brebes tercinta, visi untuk membangun masyarakat yang maju, sejahtera dan berkadilan. Kita patut berbangga karena roda pembangunan di wilayah kita terus berputar. walau dalam keadaan yang serba terbatas, dalam sorotan publik tentang kinerja dan perilaku korupsi yang kini telah diikrarkan menjadi musuh bersama.
Wakil Bupati berharap yang hadir disini harus bisa mengambil sekaligus memperdalam pengetahuan sebesar mungkin tentang apa itu korupsi dan batasan – batasannya sehingga kita tidak terjebak, dijebak dan menjebakkan diri pada tindakan korupsi yang akan merugikan diri kita dan Negara.
Lebih lanjut dikatakan dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi kepada seluruh pejabat pemerintah yang termasuk kategori Penyelenggara Negara untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka penyelenggaraan pelaporan, pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara untuk segera melaporkannya kepada KPK.
Sebagai seorang pejabat harus betul-betul menguasai peraturan ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan pelayanan kepada publik baik dalam bentuk jasa ataupun perinjinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan. Tentunya kita sepakat bahwa sosialisasi ini memiliki makna strategis yang sangat penting. Kita berharap melalui pelaksanaan sosialiasasi ini akan tercapai pemahaman awal mengenai ketentuan-ketentuan dalam instruksi Presiden tentang percepatan pemberantasan korupsi.
Kepada semua yang hadir Wakil Bupati Brebes berharap agar mengikuti sosialisasi ini dengan seksama. Kita harus mengerti tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain demi kepentingannya. Kita sudah waspada dan hati – hati namun tidak sedikit yang terjebak dalam tindak korupsi.
Adapun definisi harta kekayaan yang masuk wajib laporan harta kekayaan penyelenggara negara adalah harta benda yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta istri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh penyelenggara negara sebelum, selama dan setelah memangku jabatannya.
Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Brebes Dra. Leli Mulyani MPd dalam laporannya mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan sebagai upaya pembinaan sekaligus bimbingan dalam melaksanakan penyusunan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sehingga hasil laporan yang dibuat dapat dilaksanakan secara benar dan sesuai dengan fakta yang ada.
Lebih lanjut juga dikatakan sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut dihadirkanDrs.Budiharjo ME dari Pejabat Inspektorat Propinsi Jawa Tengah.
0 comments:
Posting Komentar