Live Radio Streaming

Cuti bersama tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Brebes Nomor : 850/00069/2010. Perihal Surat Edaran tersebut adalah Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Hari Libur Fakultatif Tahun 2010.
Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Brebes, Assisten III Drs. Athoillah menyampaikan bahwa pada Jumat 24 Desember 2010 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal Tahun 2010, sedangkan Hari Senin 27 Desember 2010 PNS tetap masuk kerja seperti biasa.
Kepada para Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Brebes supaya memantau Pegawai di lingkungan kerja masing-masing setelah pelaksanaan cuti bersama.
0 comments:
Posting Komentar