Live Radio Streaming
BLUD RSUD Brebes merupakan unit kerja pada SKPD di lingkungan Pemkab Brebes yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.
Wakil Bupati Brebes dalam sambutannya mengharapkan adanya peningkatan pelayanan karena selama ini masnyarakat mengeluhkan terhadap keramahan para pegawai rumah sakit yang dirasa sangat minim.” Sungguh ironis, jika masyarakat mengeluh “wong lara, wis lara awake tambah lara atine gara - gara dijudesi”. Belum lagi pelayanan yang dirasa membeda-bedakan pasien. Tapi saya percaya, bahwa itu semua adalah pola lama”.
Dengan berubahnya menjadi BLUD, RSUD Brebes akan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
Ketua BLUD RSUD Brebes, dr. Iswani Sukran S.PKK mengaskan dengan adanya BLUD, pengelolaan uang hasiul RSUD tidak perlu disetorkan ke Kas Daerah, tapi dapat langsung digunakan untuk operasional. Penentuan tariff RS tidak perlu menunggu ditetapkan dengan Perda, cukup dengan SK Bupati atas usul Direktur kecuali tariff kelas III denga Perda yang dibuat oleh DPRD. Dalam hal penetuan karyawan, BLUD RSUD dapat mengangkat dan memberhentikan karyawan non PNS, dan dapat mengadakan kerja sama dengan pihak ke 3.
Selama 4 tahun, RSUD Brebes berjuang untuk menjadi BLUD RSUD dengan melakukan serangkaian study banding dan lokakarya tentang BLUD. Hadir dalam peresmian BLUD RSUD Brebes jajaran Forkompinda Brebes, pimpinan SKPD Kabupaten Brebes, LSM, penyuplai obat dan karyawan RSUD Brebes.(H&PB)
0 comments:
Posting Komentar