Live Radio Streaming
topfm951.net - Demi mewujudkan suasana belajar yang nyaman dan menumbuhkan semangat bagi anak usia sekolah, Pemerintah Kabupaten Brebes saat ini telah mengeluarkan Peraturan Bupati Brebes Nomor 018 Tahun 2011 tentang Waktu Mematikan dan Menghidupkan Siaran Radio dan Tayangan Pesawat TV.
Peraturan yang mulai berlaku per tanggal 12 April 2011 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas jam belajar di tengah masyarakat sehingga secara keseluruhan dapat meningkatkan kualitas pendidikan warga di Kabupaten Brebes.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Brebes, melalui Kasubag Humas, Dra. Farikha, peraturan bupati ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Brebes, dimana masyarakat dihimbau tidak menghidupkan radio dan pesawat televisi pada jam belajar, yaitu dimulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB kecuali pada hari libur sekolah.
Sedangkan Bupati Brebes, H. Agung Widyantoro, SH.M.Si diberbagai kesempatan juga menyampaikan adanya peraturan ini kepada masyarakat, seperti pada saat pemberian beasiswa bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Menurut Bupati, peraturan ini adalah upaya Pemkab Brebes agar kualitas SDM di Kabupaten Brebes semakin meningkat, dimana salah satunya adalah peningkatan kualitas jam belajar.
Bupati berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat mensosialisasikan dan mengikuti peraturan ini, termasuk tugas aparat pemerintah hingga level terbawah, di tingkat RT/RW yang wajib memantau pelaksanaan peraturan ini.
Lebih jauh, Bupati sangat berharap peraturan ini dapat menggugah kesadaran warga dengan sendirinya untuk meningkatkan kualitas jam belajar anak-anak. Sementara itu, bagi warga yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan lisan dan tertulis.
0 comments:
Posting Komentar