RADIO SINGOSARI TOPFM || 95.1 MHz ||MORE THAN JUST RADIO ||INSPIRING RADIO ||

Live Radio Streaming


KLIN MORE PLAYER
Post info

Labels:


Comments 0


Author: topfmbumiayu

topfm951.net-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes kamis (13/10) pagi tadi menggelar Rapat kordinasi bersama partai politik Se-Kabupaten Brebes dengan agenda Updating kepengurusan dan keberadaan partai politik serta sosialisasi peraturan KPU Nomor 3 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 22 tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota hasil pemilihan umum.

Acara yang diselenggarakan di ruang rapat setda kabupaten brebes tersebut dihadiri oleh Bupati Brebes H. Agung Widyantoro, SH. Msi ketua dan sekertaris KPU Brebes, serta seluruh perwakilan partai politik se-kabupaten Brebes yang telah terdaftar diKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes.
Bupati Brebes dalam sambutanya mengatakan dinamika politik di Kabupaten Brebes saat ini sudah cukup maju terlihat dari perbincangan serta obrolan politik bukan hanya terjadi pada acara acara resmi saja, namun warung kecil kaki lima pinggir jalanpun menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk memperbincangkan politik.

Apresiasi yang setinggi tingginya diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes yang telah menggelar acara ini sehingga seluruh partai politik yang ada diKabupaten Brebes dapat duduk bersama, mudah mudahan dengan seperti ini kita semua dapat bersatu padu guna merumuskan langkah langkah nyata untuk membantu masyarakat menjadi lebih maju dan sejahtera.

Ketua KPU Brebes Maskuri, Spd mengatakan data mengenai kepengurusan dan keberadaan partai politik diwilayah Kabupaten Brebes yang KPU Brebes miliki saat ini merupakan data tahun 2009, sehingga data tersebut sudah dianggap tidak falid sehingga perlu adanya Updating untuk mengetahui keberadaan dan kepengurusan partai politik saat ini.

Sementara itu sosialisasi peraturan KPU Nomor 3 tahun 2011 juga dilakukan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada partai politik tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota hasil pemilihan umum.(humas)

0 comments:


PROGRAM ACARA UNGGULAN : 05-06 NGAJI PAGI * 06-07 INFO PAGI*07-09 INDONESIA DANGDUT*09-11 LAGU JAWA* 11-13 KENANGAN*13-15 DANGDUT NGETOP*15-17 TREN MUSIK INDO* 19-21 MUSIK TO ORANG MUDA*21-00 TOPREQUEST

Studio/Office :

Jl. Raya Paguyangan No.12 Paguyangan (Bumiayu) Kab.Brebes 52276

Telp.0289 432995 | SMS Online | WA : 0856 0203 7951 | www.topfm951.net
CP | dispa dj |085326111234
Email: topfm951@yahoo.co.id