Live Radio Streaming
Post info
Ketua PA : Ada 72 Kasus Pengajuan Pernikahan Dini
Ketua Pengadilan Agama Brebes
Abdul Basyir mengungkapkan, sepanjang
tahun 2018, terdapat 72 kasus pengajuan dispensasi pernikahan di usia
anak. Sedangkan 2019, hingga akhir Februari ini ada 6 kasus. Pengajuan
pernikahan dini juga menjadi
pertimbangan hukum demi keselamatan dunia akherat.
"Ada 72 kasus pernikahan
usia anak yang maju ke meja PA sepanjang 2018, hingga akhir Februari ini ada 6
kasus," ungkap Basyir saat sosialisasi perlindungan anak dan pencegahan
pernikahan usia anak di lingkungan pondok pesantren di ruang rapat OR Setda
Brebes, Senin (25/2)
Dari pengajuan tersebut, kata Basyir, tidak
semuanya mendapat persetujuan karena berbagai pertimbangan. “Termasuk bila
belum terlanjur hamil, maka tidak dikabulkan permohonannya,” ucapnya.
Basyir menyayangkan, dari banyak
kasus dispensasi nikah yang berujung perceraian di karenakan hanya untuk
menyelamatkan sang jabang bayi siapa orang tuanya saja. Namun perjalanan kehidupan rumah tangganya tidak mulus, tidak
harmanis, atau tidak sakinah mawadah warahmah.
Untuk itu, Basyir berharap kepada
pengasuh pondok pesantren agar ikut gencar mensosialisasikan pernikahan dalam
usia anak dengan mengungkapkan banyak mudlaratnya ketimbang nilai manfaatnya.
Hakekatnya, sebuah pernikahan itu
merupakan perjanjian yang meliputi rukun dan syarat serta memiliki keturunan.
Ada tatanan dan batasan yang berlaku di negara kita, dengan pembatasan usia
perkawinan. Dan pembatasan ini masuk dalam UU Perkawinan, UU tentang
Perlindungan Anak dan sebagainya.
“Aturan tersebut antara lain untuk
anak yang masih dalam usia 18 sampai 20 tahun harus ada surat ijin dari orang
tua dan surat ijin dispensasi dari Pengadilan Agama,” tandasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Kelurga Berencana (DP3KB) Kabupaten Brebes BP3KAB Sri
Gunadi Parwoko mengatakan, usia anak harus mendapat pendampingan dan pengajaran
orang tua. Pengawasan, harus sesuai dengan umur anak karena anak harus
dilindungi.
Pengasuh Pondok Pesantren,
seyogyanya gencar sosialisasi pernikahan dalam usia Anak sehingga terhindar
dari kejadian pernikahan dini. Jaman sekarang, era modernisasi yang semua
informasi dapat diperoleh dalam genggaman tangan maka sebagai orang tua maupun
pengasuh ponpes harus melakukan pengawasan extra.
Termasuk banyaknya kekerasan
terhadap anak di Kabupaten Brebes perlu kerja sama dalam melindungi anak.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu
(PPT) Tiara Kabupaten Brebes Aqilatul Munawaroh menjelaskan, digandengnya
Pesanteren, diharapkan ke depan PPT
berbasis komunitas yang berada di pesantren bisa sebagai jejaring PPT di tingkat
Kabupaten. Sehingga kasus kasus anak bisa secepatnya terungkap dan tertangani.
Dengan demikian, pesantren
mampu menjaga hak hak anak, melakukan perlindungan anak dan tidak mengalami
kasus kekerasan. Dan kalangan pesantren mampu melakukan pencegahan terjadinya
kasus kekerasan terhadap anak.
‘Apabila terjadi kasus kekerasan
yang dialami santri, anak, maka pengurus atau pengasuh mampu melakukan
pendampingan sesuai dengan hak hak anak,” tandasnya.
Dalam hal pencegahan pernikahan
usia anak, lanjutnya, diharapkan dari kalangan pesantren bisa melakukan hal hal
pemahaman kepada para santrinya agar tidak melakukan pernikahan di usia anak. Sehingga
akan terwujud kualitas hidup perempuan yang lebih baik.
Kepala bidang Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) DP3KB Kab Brebes Rini Puji Astuti menjelaskan,
sosialisasi ini sengaja melibatkan pengasuh pondok pesantren di Kab Brebes. Ada
40 Ponpes yang kami gandeng untuk bersama sama menularkan hasil sosialisasi ini
para santri di ponpesnya.
“Kami yakin, apa yang
disampaikan oleh para pengasuh lebih mengena ketimbang dari institusi kami,”
pungkasnya. (wasdiun/topfm)
0 comments:
Posting Komentar