Live Radio Streaming
Post info
Pengadilan Negeri Brebes Terapkan Zona
Anti Korupsi
Brebes - Pengadilan Negeri Brebes menerapkan Zona Anti
Korupsi dan Bersih Melayani. Komitmen tersebut diwujudkan dalam Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona
Integritas di Kabupaten Brebes, di Aula Pengadilan setempat, Rabu (20/2).
Ketua Pengadilan Negeri Brebes Kleas IB
Edi Saputra Pelawi SH MH menegaskan deklarasi ini untuk memberi pengayoman yang
prima kepada masyarakat dalam mencari keadilan. Untuk itu, segenap warga Pengadilan Negeri Brebes dan
seluruh pihak untuk dapat bekerja sama dalam mewujudkannya.
"Zona integritas dan wilayah bebas
korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani serta transparan, mutlak kita
wujudkan untuk mengayomi masyarakat," tandas Edi.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kelas 1B, diterapkan sesuai
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor
52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas
korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di lingkungan
instansi pemerintah.
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH
Menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Brebes
beserta seluruh jajarannya yang telah bertekad mewujudkan WBK dan WBBM. Idza berharap, upaya yang baik ini dapat terus berjalan,
tentunya dengan komitmen yang kuat dari seluruh jajarannya.
Bupati mengingarkan, bahwa proses pembangunan zona integritas
harus fokus pada penerapan program manajemen perubahan, penataan, tatalaksana,
penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan
kualitas pelayanan publik yang bersifat kongkrit.
Pemerintahan yang bersih, bebas korupsi,
serta baik dalam layanan publik merupakan impian masyarakat. Karena masyarakat
sudah bosan mendengar pemberitaan terkait tindakan korupsi, apalagi dilakukan
oleh seorang yang bekerja sebagai Abdi negara dan masyarakat.
"Ini menjadi cambuk bagi kita,
terutama pada sistem demokrasi yang ada di negara kita. Yang mestinya dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, jangan untuk perorangan maupun
golongan," kata Idza.
Idza mengajak agar semua ASN menciptakan
pemerintahan yang bersih dan demokratis. Termasuk keterlibatan dan kerjasama seluruh elemen
masyarakat juga sangat diperlukan. Sehingga birokrasi pemerintahan dan sistem
penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan.
Kata Idza, hal serupa juga sudah
dilakukan Kejaksaan Negeri Brebes yang sudah melaunching Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP). Kejaksaan Negeri Brebes sudah melakukan upaya reformasi birokrasi
guna melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik,
efektif dan efisien. Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan
profesional. paparnya.
Terlebih, lanjut Idza, Presiden RI Ir
Joko Widodo menegaskan pada acara Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) beberapa
waktu yang lalu, berpesan untuk semua pelayan publik terintegritas, cepat, dan
transparan, agar bisa menekan praktik suap dan korupsi. Tidak ada relevansinya
untuk menyuap, sistem pelayanan publik seperti itu yang harus dijadikan model
nasional.
Idza berharap, dengan adanya pembangunan
dan pencanangan zona integritas menuju (WBK) dan (WBBM) dapat diikuti serta
diterapkan di seluruh instansi. Oleh karena itu, perlu adanya komitmen dan
kerjasama antara OPD dengan forkopimda, agar Kabupaten Brebes siap menuju
wilayah yang bebs korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani
Penandatangan Pencanangan Pembangunan
Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih melayani kelas 1 B dilakukan Ketua Pengadilan Negeri
Brebes, disusul Bupati Brebes, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Kapolres dan
Kalapas Brebes.
Hadir dalam acara tersebut Jajaran Forkopimda,
Dr (HC) Muhadi Setiabudhi, para Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah
kabupaten Brebes dan undangan lainnya.
Bupati beserta rombongan melakukan
peninjauan fasilitas ruangan yang ada di ruang pelayanan seperti ruang tunggu
bagi para tamu, ruang Laktasi untuk ibu menyusui, taman bermain anak, ruang
arsip berkas pidana, ruang tunggu tahanan pria dan wanita sebelum menjalani
persidangan, musholla, serta area parkir karyawan. (Otz/Pn/Wsd/topfm)
0 comments:
Posting Komentar