Live Radio Streaming
Post info
480
ASN Brebes Naik Pangkat
Sebanyak
480 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Brebes menerima Surat Keputusan
(SK) Bupati Brebes tentang kenaikan pangkat. SK tersebut diserahkan Bupati
Brebes Hj Idza Priyanti SE MH melalui Penjabat (Pj) Sekda Brebes Ir Djoko
Gunawan MT, di Gedung KORPRI Jalan MT Haryono Brebes, Jumat (15/3).
Dalam
sambutan tertulisnya, Bupati menandaskan bahwa kenaikan pangkat ASN merupakan
sebuah penghargaan yang diberikan negara atas kinerja yang baik. Untuk itu,
kenaikan pangkat hendaknya dibarengi
dengan peningkatan tanggungjawab yang ditandai dengan meningkatnya
prestasi kerja dan perilaku kerja yang lebih baik lagi.
“Syukurilah
kenaikan pangkat ini dengan cara merealisasikan tindakan nyata, kerja keras,
disiplin, jujur dan mampu mengemban amanah sebaik-baiknya dalam pengabdiannya
pada bangsa dan negara," ucap Idza.
Kepada
ASN yang naik pangkat, kata Idza, harus semakin profesional. Dalam artian, mempunyai standar keahlian dan keterampilan,
mempunyai kemampuan melaksanakan tugas yang lebih baik, serta mempunyai misi
yang luas.
Idza
juga menginformasikan, terkait kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok ASN, bahwa
Presiden Joko Widodo memastikan peraturan tentang kenaikan gaji ASN terbit
bulan ini. Jadi mulai April 2019, kenaikan gaji akan berlaku.
“Sebagaimana
yang telah direncanakan, kenaikan gaji pns dan pensiunan sebesar 5 persen.
Kenaikan gaji ini akan dirapel mulai dari awal tahun, alias januari 2019.
Kenaikan gaji tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka
mensejahterakan ASN, ” jelasnya.
Kabid
Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD)
Kabupaten Brebes Sumanta, menyampaikan penyerahan SK kenaikan pangkat ASN
sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diangkat dalam
pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah.
“Penyerahan
SK kenaikan pangkat ASN sebagai salah satu wujud peningkatan pelayanan
kepegawaian, khususnya kenaikan pangkat yang tepat waktu, tepat orang dan tepat
gaji,” kata Sumanta.
Dilanjutkan
Sumanta, kenaikan pangkat sebagai penghargaan ASN atas prestasi kerja dan
dedikasi tinggi kepada negara dan pemerintah. Konsekuensinya, ASN harus lebih
meningkatkan disiplin dan semangat, serta etos kerja dalam mengemban amanat
sebagai abdi Negara dan masyarakat.
“Oleh
karena itu, ASN dapat bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,”
tandas Sumanta.
Pada
kenaikan pangkat ASN periode April 2019, dengan rincian, Golongan III sejumlah
236 orang, Golongan II sejumlah 234 orang, dan Golongan I sejumlah 10 orang.
Sedangkan
504 orang masih dalam proses SK Kenaikan Pangkat berikutnya di Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, karena menjadi kewenangan Gubernur
Jawa Tengah. (BY, Wsd/topfm)
0 comments:
Posting Komentar