Live Radio Streaming
Post info
Tingkatkan
Kinerja, ASN Brebes Ikuti Workshop Pengembangan Kompetensi
Sebanyak
150 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes,
mengikuti pengembangan kompetensi. Hal tersebut dilaksanakan guna meningkatkan
kinerja ASN yang berkerja di bidang masing-masing.
“Untuk
mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas, ASN harus meningkatkan
kinerja dengan pengembangan kompetensi diri,” ajak Bupati Brebes Hj Idza
Priyanti SE MH melalui Asisten 1 Sekda Brebes H Athoillah Syatori saat membuka
Workshop Pengembangan Kompetensi di Hotel Grand Dian Brebes, Rabu (10/4).
Pengembangan
kompetensi, kata Idza, merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam mendukung
sistem penyelenggaraan pemerintahan baik pusat maupun daerah.
“Sesuai
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen
Pegawai Negeri Sipil pasal 203, bahwa pengembangan kompetensi adalah upaya
pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan
rencana pengembangan karir PNS,” terang Idza.
Idza
menjelaskan, pengembangan kompetensi ASN harus melalui tahapan perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi. Proses tersebut merupakan sebuah siklus, karena
hasil evaluasi nanti akan menjadi input dalam perencanaan tahun selanjutnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, tentu proses tersebut membutuhkan kolaborasi dan
keseriusan banyak pihak.
“Dibutuhkan
kerja sama yang kuat dan kolaborasi intensif dalam semangat yang sama dari
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atasan, dan tentu pegawai bersangkutan,”
ujar Idza.
Menurut
Idza, kolaborasi dan keseriusan tiga pihak tersebut sangat menentukan kualitas
ASN ke depan. Selain peran pihak eksternal instansi, seperti instansi pembina,
instansi teknis, lembaga penyelenggara diklat yang berperan dalam mengoordinasi
pengembangan kompetensi ASN.
“Pengembangan
kompetensi ASN juga bergantung pada kerja sama dan semangat yang kuat dari
pegawai bersangkutan. Semangat dan keseriusan pegawai untuk selalu berkembang
ke arah lebih baik sangat dibutuhkan,” tambah Idza.
Selanjutnya,
Idza berpesan, seorang ASN sebaiknya tidak hanya nyaman dengan kemampuan yang
dimiliki, apalagi jika kompetensi yang dimiliki masih belum sesuai dengan
jabatan yang diduduki.
Kepala
Bidang Perencanaan dan Pengembangan SDM BKPSDMD Kabupaten Brebes Imam Baehaqi
menyampaikan, penyelenggaraan workshop sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa ASN berhak memperoleh pengembangan
kompetensi dan ketentuan pasal 203 ayat 4 PP nomor 11 tahun 2017 tentang
manajemen PNS.
“Pengembangan
kompetensi dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun. Pasal 210
ayat 2, pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk pendidikan dan
pelatihan,” tambah Imam.
Workshop,
kata Imam, diikuti 150 ASN yang terdiri dari pejabat pengawas yang menangani
kepegawaian, perwakilan kepala sekolah dan guru di lingkungan Dinas Pendidikan,
Pemuda, dan Olahraga, serta perwakilan pejabat fungsional dari Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Brebes digelar selama dua hari.
Narasumber
pada workshop kali ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes Sutrisno, dan Kepala Pusat Program
dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Lembaga
Administrasi Negara Erfi Muthmainah. (By, Wsd/topfm)
0 comments:
Posting Komentar