Live Radio Streaming
Brebes – Pencemaran lingkungan yang diakibatkan limbah cair B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diduga dibuang oleh pihak PT. Rayon Utama Makmur (RUM), Sukoharjo, Jateng, kini telah ditangani oleh PT tersebut dengan melakukan reklamasi tanah.
Dibenarkan Danramil 09 Tonjong Kodim 0713 Brebes melalui Babinsa setempat, Serka Iskandar, bahwa upaya pemulihan tanah dilakukan mulai pukul 13.30-16.30 WIB dengan menggunakan alat berat berupa excavator.
“Tanah yang dulunya terdampak limbah cair B3 yang diduga berasal dari PT. RUM sekarang sedang dipulihkan kembali melalui pengupasan tanah sampai kedalaman satu meter, penimbunan tanah baru yang dicampuri zat penetral/pupuk organik, dan penutupan tanah kembali,” jelasnya.
Pekerjaan yang dilakukan oleh PT. RUM melalui perwakilan dari Bogor yang dipimpin korlap Arman, dikawal oleh Kepala DLHPS Kabupaten Brebes Drs. Budi Dharmawan, M.Si, Polres dari Unit 4 Tipiter, Johar Kades Kutamendala, Babinsa, Aiptu Prayit dari Polsek Tonjong serta Eko Susilo, S.Hut dari BPD Kutamendala.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan disaksikan puluhan masyarakat.
Sekedar diketahui, limbah sebelumnya dibuang oleh oknum yang tak bertanggung jawab di Bantaran Kali Pedes Dukuh Satir RT. 05 RW. 09, Desa Kutamendala, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada tengah malam (27/11/19). Dipilih tempat ini karena memang jarang terdapat aktivitas orang pada waktu tersebut.
Tuduhan kepada PT. RUM berdasarkan temuan segel dengan nomor 1803425 bertuliskan PT. RUM. Mantan Kadin DLHPS, Edy Kusmartono, sebelumnya telah melayangkan surat kepada perusahaan tekstil tersebut untuk dimintai keterangan secara tertulis (3/12/19).
Namun sebelumnya telah dilakukan pengambilan sampel cairan limbah untuk diteliti dan dipastikan itu jenis B3. Pasalnya, limbah berbahaya yang berwarna kuning kecoklatan ini membuat masyarakat setempat sesak nafas karena baunya yang sangat menyengat.
Di lokasi tercemar limbah dengan luasan mencakup 50 x 25 meter, tanaman juga layu kemudian mati.
Jika tidak bertanggung jawab, pelakunya dapat dijerat dengan banyak pasal yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan. Diantaranya adalah UU RI No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU No. 32 tahun 1992 tentang kesehatan, Permenkes RI No.472/menkes/per/v/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 05 tahun 2012 tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal, serta Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (Aan/top)
0 comments:
Posting Komentar