Live Radio Streaming
Penjelasan tentang Undang Undang Cipta Kerja atau omnibus law digelar
secara Webinar oleh jajaran Kementerian terkait kepada para Kepala
Daerah Se indonesia, Rabu (14/10). Webinar juga diikuti oleh Wakil
Bupati Brebes Narjo SH MH, Kapolres Brebes, Komandan Kodim 0713 Brebes
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, unsur Pimpinan DPRD Brebes, Sekda Brebes
serta beberapa Kepala SKPD terkait dilingkungan pemerintah kabupaten
Brebes, di ruang Rapat Sekda Brebes.
Webinar digelar untuk memberikan
pemahaman yang benar terkait isi dari Undang Undang Cipta Kerja yang
ramai diperdebatkan bahkan demonstrasi. Penjelasan tersebut, juga
disampaikan untuk memberikan bekal pengetahuan yang benar kepada para
kepala daerah, sehingga dapat menjawab dengan benar atas pertanyaan yang
diajukan oleh masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi
(Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD mengatakan, penyampaian
terkait kebenaran isi dari Undang-undang Cipta Kerja sangat mendesak
untuk dilakukan. Mengingat banyak terjadi salah tafsir dan salah
persepsi, yang kemudian menimbulkan gejolak. Sehingga masyarakat mudah
terprovokasi oleh pihak pihak yang kurang bertanggung jawab dan tidak
sedikit terjadi aksi anarkis dalam penyampaian aspirasi saat demo, yang
sebetulnya harus dihindari.
Tito mengatakan menyampaikan pendapat
melalui aksi Demo itu diperbolehkan, namun ketika aksi tersebut berujung
anarkis ya tentunya tidak dibenarkan dan harus mendapatkan tindakan
tegas agar tidak menimbulkan kerusakan lebih besar yang dapat merugikan
Masyarakat itu sendiri.
Dalam webinar tersebut jajaran Kabinet
Indonesia Maju satu persatu memaparkan dan menguraikan secara gamblang
isi dari Undang Undang Cipta Kerja. Diantaranya Menko Perekonomian
Eirlangga Hertarto, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar
panjaitan, Menteri Perekonomian Sri Mulyani Indrawati, Menteri LHK Siti
Nurbaya Bakar, juga Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
Menurut
Mendagri Tito, pada dasarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam
Undang Undang Cipta Kerja, semuanya sudah melalui proses dan kajian yang
cukup panjang sehingga dipastikan tidak ada hak-hak buruh yang
terabaikan.
Untuk itu Mendagri mengajak seluruh kepala daerah beserta
jajaran forkopimda agar segera mempelajari isi dari UU Cipta Kerja.
Simak juga secara baik webinar ini, sehingga apa yang sudah disampaikan
para menteri,nantinya mampu menjawab semua pertanyaan yang disampaikan
masyarakat.
“Pelajari dengan seksama, agar bisa menjawab pertanyaan
masyarakat. Jika ada yang belum dipahami, segera koordinasikan kepada
kami,” ujar Mendagri.
Usai mengikuti webinar tersebut Wakil Bupati
Brebes dan jajaran Forkopimda sepakat agar materi materi yang
disampaikan para menteri akan segera disampaikan kepada pihak terkait.
Khususnya kepada para serikat pekerja yang ada di Kabupaten Brebes, agar
mereka juga paham secara nyata isi dari UU Cipta Kerja. Dengan mengerti
dan paham kebenaranya maka kedepan tidak ada lagi, gejolak aksi.
(Yaser Arafat / Wasdiun/topfm)
0 comments:
Posting Komentar