RADIO SINGOSARI TOPFM || 95.1 MHz ||MORE THAN JUST RADIO ||INSPIRING RADIO ||

Live Radio Streaming


KLIN MORE PLAYER
Post info


Comments 0


Author: topfmbumiayu



Sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka masyarakat berhak tahu berbagai informasi publik. Untuk itu, seluruh badan publik harus membuka kran seluas-seluasnya tentang informasi publik kepada masyarakat. Dengan keterbukaan informasi publik, maka masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan untuk meminimalisir tindak penyelewengan oleh badan publik.


Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes Tatag Koes Adianto, saat menggelar Anugrah KIP Award 2021 tingkat Kabupaten Brebes, di Pendopo Bupati, Senin (23/8).


Selaku Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, Tatag menerangkan, berdasarkan penilaian dewan juri masih banyak badan publik yang tidak informatif sebanyak 31 badan publik. Sedangkan 6 badan publik menuju Informatif, 4 cukup informatif, dan 7 kurang informatif. 


“Semua sudah melakukan langkah-langkah kongkret dalam pelayanan keterbukaan informasi publik, tetapi belum memenuhi standar kriteria yang ditetapkan secara nasional,” terangnya.


 


Lewat ajang KIP Award, kata Tatag, seluruh badan publik di Kabupaten Brebes kedepan lebih terbuka terhadap tata kelola pelayanan informasi publik. Apalagi, masyarakat berhak mendapatkan informasi publik dan badan publik berkewajiban memberikannya kepada masyarakat.


Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH berharap seluruh Badan Publik yang ada di Kabupaten Brebes harus dapat mendukung KIP, dengan tata kelola pelayanan informasi publik yang baik. Untuk itu, Idza menekankan kepada badan publik yang tidak informatif agar digenjot untuk melakukan perubahan. 

Termasuk yang kategori cukup informatif dan menuju informatif harus meningkatkan layanannya agar semua badan publik di Kabupaten Brebes Informatif.


“Tahun depan harus meningkat, jangan ajeg,” tandas Idza.


Plakat dan piagam penghargaan diserahkan Bupati kepada 6 badan publik yang masuk kategori menuju informatif yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB), Kecamatan Salem, Sekretariat Daerah (Setda), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dindukcapil) dan Kecamatan Paguyangan.


Sedangkan Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT memberikan piagam kepada empat badan publik yang masuk kategori cukup informatif. Keempat badan publik tersebut yakni Dinas Kearispan dan Perpustakaan (Dinarpus), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS), Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (DKPSDMD).



Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Brebes Lusiana Indira Isni SSos MIKom menambahkan, KIP Award melalui berdasarkan verifikasi administrasi dan uji publik.  Penilaian Uji Publik dilakukan tim independen dari Dosen Ilmu Komunikasi UPS Tegal dan Plt Sekretaris Dinkominfo Kota Pekalongan. 


Dari 48 badan publik se Kabupaten Brebes, didapatkan 31 badan publik tidak informatif, 7 kurang informatif, 4 cukup informatif dan 6 menuju Informatif. Lusi menyayangkan belum ada satu badan publikpun yang masuk kategori informatif.


Penulis : Yaser Arafat, Editor : Wasdiun  

by@topfm2021 @dinkominfotikbrebes

0 comments:


PROGRAM ACARA UNGGULAN : 05-06 NGAJI PAGI * 06-07 INFO PAGI*07-09 INDONESIA DANGDUT*09-11 LAGU JAWA* 11-13 KENANGAN*13-15 DANGDUT NGETOP*15-17 TREN MUSIK INDO* 19-21 MUSIK TO ORANG MUDA*21-00 TOPREQUEST

Studio/Office :

Jl. Raya Paguyangan No.12 Paguyangan (Bumiayu) Kab.Brebes 52276

Telp.0289 432995 | SMS Online | WA : 0856 0203 7951 | www.topfm951.net
CP | dispa dj |085326111234
Email: topfm951@yahoo.co.id