Live Radio Streaming
Bupati Brebes melalui Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dra Tety Yuliana MPd mengajak masyarakat Brebes untuk menggempur rokok dengan cukai ilegal. Sebab, rokok dengan cukai ilegal melanggar Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
"Kita harus menggempur
rokok dengan cukai ilegal, karena sangat merugikan negara,” ajak Tety saat
sosialisasi UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai di Aula Kecamatan Paguyangan,
Brebes, Rabu (3/11).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Brebes melalui Kabid Komunikasi dan Kehumasan Lusiana Indira Isni S Sos M IKom menyampaikan, sosialisasi ini digelar untuk mengedukasi peserta tentang Cukai. Sehingga peserta bisa mencermati dan memahami mengenai apa itu pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan polos tanpa pita cukai.
"Semoga para peserta dapat menyebarluaskan materi yang akan disampaikan narasumber kepada para pedagang rokok di lingkungannya," jelas Lusi saat membuka acara Sosialisasi UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai di Aula Kecamatan Paguyangan, Brebes.
0 comments:
Posting Komentar