Live Radio Streaming
www.topfm951.net (Brebes) - Pemerintah Kabupaten Brebes meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Desa (Si Paras Desa) guna mewujudkan Desa Mandiri. Dengan Si Paras Desa diharapkan keserjahteraan masyarakat desa, kualitas hidup dan penanggulangan kemiskinan bisa tercapai. Karena terpenuhinya kebutuhan dasar, pembangunan sarpras desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, pemanfaatan SDA dan lingkungan secara berkelanjutan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, maka para Kepala Desa (Kades) dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) diharapkan dapat memperkuat sinergitas dan menumbuhkan semangat kekeluargaan antara kades dan BPD.
Demikian disampaikan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin SH MH saat membuka Peningkatan Kapasitas Kades dan BPD, dan Launching Si Paras Desa di Gedung Islamic Center Brebes, Selasa (18/07).
Urip mengatakan Kades dan BPD merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Satu sama lain saling membutuhkan dan memerlukan kesepahaman dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
BPD mempunyai hak akses dalam menggali aspirasi di desa sebagai rencana awal penyusunan RPJMDES, RKPDES dan APBDES. Mencari potensi desa agar Pendapatan Asli Desa bisa meningkat.
“Pemerintah desa sekarang juga tidak bisa sekarepe dewek dalam melaksanakan kegiatan, harus sesuai dengan apa yang direncanakan dan dianggarakan dalam sistem keuangan desa,” ungkap Urip.
Secara sinergi kepala desa dan BPD sudah harus mulai berpikir untuk mengetahui potensi produk unggulan masing-masing dan mempromosikan hasil atau produk unggulan. Hal menarik yang bisa diterapkan adalah One Village One Product (OVOP) yang merupakan adaptasi 1980-an di Jepang.
“Setiap desa menetapkan satu produk yang memiliki keunikan untuk dikembangkan, sehingga akan memberikan nilai tambah pada produk tersebut dan berkontribusi pada PAD karena unggul dan mampu masuk ke pasar internasional,” terang Urip.
Untuk mewujudkan OVOP melalui desa mandiri salah satunya melalui pembuatan Sistem Informasi Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Desa (SI PARAS DESA). Yang muaranya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagyo SH KP melaporkan, peningkatakan kapasitas Kades dan BPD turut menguatkan aspek kinerja dan koordinasi.
Bagyo juga menyinggung Perubahan Undang-undang Desa yang sedang digaungkan, setidaknya menjadi langkah awal bagi pemerintah desa dan BPD untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparan dan kredibel. Ada beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan perubahan undang undang desa diantaranya perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Selain itu juga disetujui pemberian uang pensiun kepada kepala desa dan perangkat desa yang sudah purna tugas, dan penetapan kepala desa melalui musyawarah mufakat bila hanya ada satu calon dan naiknya besa besaran dana desa.
Mulai tahun ini semua anggota BPD di Kabupaten Brebes akan mendapat tunjangan sekali dalam setahun, diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan nilai manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris atas nama Wiharto dari BPD Desa Pedeslohor dan Agus Hakim BPD Desa Kalialang Kecamatan Jatibarang.
Turut hadir Kepala Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Brebes, Narasumber dari Dinpermadesdukcapil Provinsi JawaTengah Eko Isdiayanto SIP dan Eveline Christien S SH yang menjelaskan tentang Pilkades Antar Waktu.
Penulis: Agus Awaludin
Editor: Wasdiun
0 comments:
Posting Komentar