Live Radio Streaming
Post info
www.topfm951.net (Brebes) - Wajah sumringah terpancar dari ratusan PNS saat menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode Oktober 2023 dari sejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Simbolis diserahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kab Brebes Yuta Sugihyarti SH, di Aula BKPSDMD, Senin (18/9/23).
“Hari ini, ada 497 PNS yang menerima kenaikan SK Kenaikan Pangkat Golongan IV, III dan II periode Oktober 2023,” tutur Yuta.
Dengan begitu, lanjutnya, mereka sudah terpenuhi haknya selaku ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Brebes. Karena dengan kenaikan pangkat berarti sebagai PNS mengalami peningkatan pangkat yang harus dibarengi dengan peningkatan kinerja.
“Dengan kenaikan pangkat ini, saya berharap dapat mendorong saudara untuk meningkatkan prestasi kinerja serta menjadi pemantik semangat dalam menjalankan tugasnya,” harap Yuta.
ASN juga harus memiliki kesadaran lebih untuk mampu mencapai tujuan reformasi birokrasi yakni terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, produktif, berintegritas tinggi, profesional serta berkomitmen pada kepentingan rakyat.
Penyerahan SK secara simbolis diserahkan kepadaDrs Nur Ari Haris Yuswanto MSi dari Inspektorat Kab Brebes mewakili golongan IV, Kusuma Puspitasari MPd dari SMPN 1 Jatibarang mewakili golongan III dan Dwi Ayu Wulandari AMd dari RSUD Brebes mewakili golongan II.
Kepala Bidang Mutasi BKPSDMD Kab Brebes Muhammad Darmawan Adinugroho SSTP MSi melaporkan, PNS yang diusulkan kenaikan pangkat periode Oktober 2023 sebanyak 497 dan pada tahap ini diserahkan sebanyak 202 petikan SK yang meliputi Golongan IV sejumlah 47 PNS, Golongan III sejumlah 112 PNS dan golongan II sebanyak 43 PNS.
“Sisanya sebanyak 295 akan dibagikan secara bertahap pada masing-masing OPD yang ditunjuk,” ungkap Adinugroho.
Lebih lanjut dilaporkan, untuk proses kenaikan pangkat periode April 2023 dan seterusnya sudah menggunakan aplikasi SI ASN Kepang Papat. Aplikasi ini terintegrasi sehingga memberikan layanan yang lebih cepat, tepat waktu serta terukur dan tidak menggunakan berkas atau dokumen papper lest tetapi menggunakan data data elektronik. Dengan demikian, untuk kenaikan pangkat periode 2023 sudah tepat dalam bulan Oktober 2023, daftar gaji sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang baru.
Sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 4 tahun 2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang periodesasi kenaikan pangkat PNS. Yakni ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember setiap tahunnya, berlaku mulai 1 Januari 2024 dan akan dilaksanakan sosialisasi secara simultan.
Penulis: Bambang Sugiarto
Editor: Wasdiun
0 comments:
Posting Komentar