RADIO SINGOSARI TOPFM || 95.1 MHz ||MORE THAN JUST RADIO ||INSPIRING RADIO ||

Live Radio Streaming


KLIN MORE PLAYER
Post info


Comments 0


Author: topfmbumiayu

 


www.topfm951.net (Brebes) - Masyarakat Kabupaten Brebes bakal dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Untuk mewujudkan hal tersebut, tengah digodog Rancangan Peraturan Bupati Brebes tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Non Formal di Kabupaten Brebes dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD)di Aula Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Rabu (5/6/2024) siang.

Terkait Rancangan Peraturan Bupati, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten/kota.

FGD dibuka Penjabat Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) Brebes Warsito Eko Putro. Selain itu juga hadir Kepala Dinas Sosial, Kabag Hukum Setda Brebes, Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan selaku narasumber, para Camat, Kepala Desa, Lurah, para ahli waris penerima bantuan jaminan sosial, serta tamu undangan lainnya.

Atas nama pemerintah, Eko menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas segala upaya yang dilakukan untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja. Melalui berbagai programnya, BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial. Seperti yang akan dibahas pada kesempatan ini, yakni sistem penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non formal di Kabupaten Brebes.

Kata Eko, resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan jika mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Pemkab mendukung berbagai program dari BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja non formal.

Lebih lanjut Eko mengatakan, sudah sepatutnya agar penggunaan dana yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat maksimal. Terutama bagi pekerja non formal seperti nelayan, petani, tukang ojek/becak, pedagang serta pekerja lepas (pekerja bukan penerima upah). Sebagai upaya bersama untuk meningkatkan kualitas hidup Masyarakat.

Hal demikian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan juga Peraturan Bupati Brebes Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Non Formal Kabupaten Brebes.

“Dengan adanya jaminan ini, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan”, imbau Eko.

“Semoga program ini bisa berjalan dengan baik, sehingga seluruh warga Masyarakat Kabupaten Brebes mendapat jaminan sosial dengan jelas dan tidak khawatir apabila tertimpa musibah,” harapnya.

Perbup ini nantnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan dan juga berdasarkan instruksi presiden nomor 2 Tahun 2021 agar mengoptimalkan BPJS Ketenagakerjaan.

Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Brebes Arya Dwi Rendra mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Brebes baru 28 persen atau sekitar 70 ribuan angkatan kerja yang ada di Kabupaten Brebes.

“Untuk target dari BPJS ketenagakerjaan di tahun 2024 totalnya 122.560 orang untuk jasa Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Hingga saat ini terealisasi 88,350 persen atau 108.278 orang,” ungkapnya.

Ariya memaparkan, untuk program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat Brebes berupa jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian. Bila kecelakaan kerja biasa diberi santunan Rp42 juta sedangkan kalau kecelakaan kerja sampai meninggal dunia diberi santunan Rp70 juta. Juga diberikan beasiswa untuk dua orang anak yang masih sekolah.

“Nilai manfaat untuk total beasiswa diperuntukan bagi dua orang anak sebanyak Rp174 juta yang masih sekolah,” kata Ariya

Ia menjelaskan, masyarakat Kabupaten Brebes penerima manfaat perlindungan sosial BPJS ketenagakerjaan tercatat sejak 2020 sebanyak 6.677 orang dengan nilai Rp43.542.924.101,- dan tahun 2021 sebanyak 7.754 orang dengan nilai Rp50.019.779.684. Sedangkan untuk tahun 2022 sebanyak 9.618 orang dengan nilai Rp47.989.391.264,- dan tahun 2023 sebanyak 11.985 orang dengan nilai Rp96.210.779.435,-.

“Total, BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan dana manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan sebanyak 36.034 orang dengan nilai sebesar Rp237.762.874.484,-“ ungkapnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Brebes Moh Syamsul Haris dalam laporannya menyampaikan dengan adanya FGD bisa segera menetapkan Peraturan Bupati Brebes tentang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga seluruh masyarakat yang produktif baik itu yang bekerja di sektor formal atau non formal  bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam Upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Brebes.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes Masfuri mengatakan, program sosial santunan kematian bagi warga Brebes kini sudah dihapus.  Pola lama tersebut dipandang kurang memiliki nilai manfaat sehingga dialihkan untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan nilai manfaatnya yang jauh lebih tinggi.
“Kalau pola lama, Pemkab hanya memberikan Rp1 juta, tetapi dengan diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan maka ada nilai manfaat yang didapat yakni jauh lebih besar serta efektif,” kata Masfuri.

Ke depan, lanjutnya, Pemkab akan terus mendorong agar peserta-peserta lain yang bekerja di sektor formal dan non formal yang memang membutuhkan untuk ditingkatkan anggarannya, syukur-syukur bisa mandiri. Dan untuk kepentingan jaminan sosial bagi warga Brebes sangat dibutuhkan dan sangat menunjang untuk kesejahteraan sosial.

“Di 2024 Dinas Sosial Kabupaten Brebes menargetkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Pemkab Brebes sebanyak 7.500 orang, namun sampai dengan Mei 2024 baru tercover 2.683 orang,” ungkapnya.

Dalam FGD juga diserahkan simbolis santunan dana kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 orang ahli waris. Pertama ahli waris dari pekerja rentan atau non formal atas nama Almarhum Heri Suharyono sebesar Rp42 juta. Dan yang kedua santunan Jaminan kematian, Jaminan Hari Tua/pensiun, serta beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari tenaga kerja yang meninggal atas nama Almarhum Dwi Apriyanto dari PT Patra Harum Jaya Abadi sebesar Rp199.068.450,- 


Penulis : Suprapto
Editor : Wasdiun

0 comments:


PROGRAM ACARA UNGGULAN : 05-06 NGAJI PAGI * 06-07 INFO PAGI*07-09 INDONESIA DANGDUT*09-11 LAGU JAWA* 11-13 KENANGAN*13-15 DANGDUT NGETOP*15-17 TREN MUSIK INDO* 19-21 MUSIK TO ORANG MUDA*21-00 TOPREQUEST

Studio/Office :

Jl. Raya Paguyangan No.12 Paguyangan (Bumiayu) Kab.Brebes 52276

Telp.0289 432995 | SMS Online | WA : 0856 0203 7951 | www.topfm951.net
CP | dispa dj |085326111234
Email: topfm951@yahoo.co.id