Live Radio Streaming
www.topfm951.net (Brebes) - Sejak
tahun 1959 masyarakat di Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes mendapatkan
tanah partikelir bekas tanah Perkebunan milik Belanda, dengan SK
Jawatan Agraria Daerah. Pembagian tanah yang dikuasai Negara dan telah
ditegaskan menjadi obyek landreform tersebut diberikan kepada petani
penggarap yang telah memenuhi persyaratan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 224 tahun 1961. Karena sudah lama tidak didaftarkan di Kantor
Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Brebes, kini telah sah dan tidak ada masalah di redistribusi ulang.
Hal
tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Brebes Siyamto usai
Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Brebes dalam rangka
penetapan obyek obyek dan subyek Redistribusi Tanah Desa Kemukten,
Kecamatan Kersana Brebes, di ruang rapat Kantor Pertanahan Brebes, Kamis
(25/9/2024).
“Negara hadir, melaksanakan sidang yang sangat
menentukan dengan meredistribusikan kepada penerima hak 281 bidang tanah
di Desa Kemukten,” terang Siyamto.
Dari hasil sidang ini, lanjut
Siyamto, Bupati akan menerbitkan SK Penerima Redistribusi. Sidang
seperti ini secara bertahap, karena tanah bekas partikelir di Kecamatan
Kersana mencakup ribuan bidang yang membutuhkan waktu dan kepastian
hukum.
Kata Siyamto, program ini tidak cukup mendapatkan
sertifikat tanah saja. Tetapi akan ada tindak lanjut berupa program
pemberdayaan Masyarakat. Dengan bersinergi dan berkolaborasi dengan
berbagai pihak, BPN akan melakukan program pemberdayaan Masyarakat
seperti peternakan, perikanan, pertanian dan Perkebunan serta yang
lainnya.
“Masyarakat membutuhkan apa, nanti akan ada pendampingan
lebih lanjut hingga warga penerima redistribusi mencapai derajat
ekonomi yang tinggi dan Sejahtera,” pungkas Siyamto.
Tampak hadir
Asisten Sekda bidang Pemerintahan Chaerul Abidin, Kepala Dinperwaskim
Dani Asmoro. Kepala Baperlitbangda Apriyanto Sudarmoko, Camat Kersana
Ahmad Rohmani, Kepala Desa Kemukten, dan undangan lainnya. (Wasdiun)
0 comments:
Posting Komentar