Live Radio Streaming
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes bisa melaksanakan libur nasional
cuti bersama mulai Kamis 09 dan Senin 13 September 2010 mendatang. Cutri bersama bagi PNS tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Brebes Nomor 850/001247 tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2010. Demikian disampaikan Bupati Brebes melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, H. Kaspuri Rosyadi SH, Jumat 27 Agustus 2010. Surat edaran ditujukan kepada Asisten I, II dan III Setda Brebes, Sekretaris DPRD, Insektorat, Kepala Badan/Dinas/Kantor Bagian di lingkungan Setda, Kepala Satpol PP, Kepala lembaga lain daerah, Direktur RSUD dan Perusda serta Camat Se-Kabupaten Brebes. Sekda berharap, setiap pimpinan instansi/unit kerja agar melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur dan cuti bersama di lingkungan kerja masing-masing. “Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, maka hendaknya pegawai tersebut diberi sanksi disipilin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Sekda.
0 comments:
Posting Komentar