Live Radio Streaming
topfm951.net-Sosialiasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai untuk 4 kecamatan diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal, Polres Brebes dan Akademisi Peguruan Tinggi. Sosialisasi yang dilakukan selama 4 hari ini dimulai di Aula Kecamatan Bulakamba, Senin (23/5), Kecamatan Salem, Kecamatan Ketanggungan, Kecamatan Larangan.
Sosialisasi UU Cukai ini diikuti oleh Kepala Desa, pegusaha dan pihak terkait lainnya di kantor kecamatan masing-masing. Materi cukai yang masuk dalam sosialisasi antara lain rokok dan minuman keras. Sebagai pemateri dalam Sosialisasi UU Cukai antara lain dari akademisi Sanusi, SH, MH, Polres Brebes Bripka M. Priyanto, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal Harsono dan M. Tahrudin.
Dalam paparannya, Harsono, dari Bea dan Cukai Tegal mengharap kepada masyarakat untuk menjadi partner dan networking dalam pengawasan barang yang kena cukai sebagai wujud peran serta dalam implementasi UU Cukai. Peran serta masyarakat dan pengusaha serta pemerintahan desa dalam mengawasi peredaran barang cukai ilegal.
Dalam Sosialisasi UU Cukai Tahun 2007 ini dijelaskan sifat dan karakteristik barang yang kena cukai antara lain konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiaannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Dari uaraian tersebut, barang yang masuk dalam barang kena cukai adalah etil alkohol atau etanol (c2h5oh), minuman mengandung etanol (MMEA) dan hasil tembakau.(HUMAS)
0 comments:
Posting Komentar