Live Radio Streaming
topfm951.net Sebanyak 53 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes menerima SK Perpanjangan Batas Usia Pensiun Tahun 2011 dan 2012 dari Bupati Brebes. Bupati Brebes H. Agung Widyantoro, SH, MSi yang menyerahkan SK secara simbolis perwakilan Penyuluh Pertanian, Perikanan, Pengawas Sekolah, Penilik Sekolah dan Pustakawan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (1/3).
Bupati Brebes mengatakan bahwa perpanjangan batas usia pensiun untuk pejabat fungsional ini sebagai pengakuan dan penghargaan Pemkab Brebes atas pengabdian dan keahlian yang dimiliki pejabat fungsional. “Tularkan ilmu dan keahlian saudara kepada generasi penerus di lingkungan kerja”, kata Bupati.
Menurut Bupati, perpanjangan batas usia pensiun ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2011 yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil secara tegas menyatakan bahwa perpanjangan dilaksanakan dengan persyaratan bahwa PNS tersebut memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, kemudian yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik, memiliki moral dan integritas yang baik beserta sehat jasmani dan rohani. Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh Kepala BKD Kabupaten Brebes H. Athoillah, SE, MSi.
Masih menurut Bupati, pejabat fungsional penerima SK Perpanjangan Batas Usia Pensiun ini adalah sosok yang telah memberikan kontribusi nyata selama mengabdi menjadi PNS dimana tenaga, keahlian dan kemampuannya memang belum banyak yang memiliki atau belum memiliki penerus yang sepadan.(humas)
0 comments:
Posting Komentar