Live Radio Streaming
Post info
Bumiayu Brebes – Topmania, Untuk meluruskan Presepsi Junalistik tentang wartawan, sesuai Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers dan Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik sehingga hal ini perlu di ketahui oleh semua level bawah di lini birokrasi perlu di kenalkan.
Demikian dikatakan Drs Atmo Tan Sidiq Kabag Humas Protokol Setda Kab. Brebes Usai menjadi Narasuber dalam Seminar Jurnalistik di Gedung KPN Rukun Kecamatan Sirampog Kab. Brebes Jawa Tengah Senin, 17 September 2012.
Disinggung mengenai munculnya banyak wartawan tanpa berita atau wartawan tanpa surat kabar, Atmo menyikapinya bahwa setiap pekerjaan ada bukti sebagai acuan sesuai dengan permendagri bahwa setiap rupiah ada pertanggung jawabnya.
Seminar Jurnalistik dengan tema Eksistensi Wartawan di Era Keterbukaan yang di selenggarakan oleh Ikatan Pemuda Buniwah Sirampog Kabupaten Brebes Jawa Tengah yang bekerjasama dengan Komunitas Jurnalis Bumiayu ini berjalan ganyeng disaat sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta seminar yang banyak mengeluhkan keberadaan wartawan tanpa berita atau wartawan tanpa surat kabar dimana mereka banyak memeras dan meminta sejumlah uang.
Acara yang diikuti Para Kepala Desa Brebes wilayah selatan, Para Kepala Sekolah dan Ratusan Pelajar ini Sebagai Narasumber Drs. Atmo Tan Sidiq Kabag Humas dan Protokol Setda Brebes,dan Sekertaris FKWB Wasdiun S.Kom.
@dj-10/topfm
Voice by bayu
podPress Popup Player
0 comments:
Posting Komentar