Live Radio Streaming
Post info
Brebes - Topmania, Pegawai Lingkup
Pemerintah Kabupaten Brebes yang masih sering bolos kerja mulai saat ini
harus berhati hati jika tidak ingin terkena sanksi disiplin
Kepegawaian, pasalnya Pemkab Brebes mulai 1 Maret 2013 menerapkan sistem
absensi sidik jari elektronik sebagai salah satu bentuk pengetatan
kehadiran pegawai untuk meminimalisir kelalaian.
Mesin absensi elektronik ini dilaunching langsung oleh Bupati Brebes, H
Idza Priyanti SE usai apel pagi, Senin (25/02) di Halaman Kantor Bupati.
Bupati menyampaikan bahwa absensi elektronik adalah salah satu bentuk
komitmen pemerintah dalam penegakan disiplin kerja pegawai.
”saya yakin, mesin absensi elektronik ini memiliki manfaat besar, utamanya dalam hal penegakkan disiplin pegawai,” tegasnya.
Bupati Brebes mengingatkan pada peserta apel pagi bahwa kebutuhan data kehadiran pegawai yang akurat sangatlah penting sebagai basis data berbagai penerapan kebijakan, termasuk untuk menganalisa dari sisi kedisplinan. Bupati menegaskan bahwa kedisiplinan adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar.
Bupati Brebes mengingatkan pada peserta apel pagi bahwa kebutuhan data kehadiran pegawai yang akurat sangatlah penting sebagai basis data berbagai penerapan kebijakan, termasuk untuk menganalisa dari sisi kedisplinan. Bupati menegaskan bahwa kedisiplinan adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar.
Sementara itu, Plt. Kepala BKD Kabupaten Brebes, Dra. Lutfiatul Latifah
melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Brebes, Drs Atmo Tan Sidik
menyampaikan bahwa saat ini ada 34 SKPD dilingkup Pemkab Brebes yang
sudah terpasang mesin absensi elektronik. Dalam waktu dekat seluruh SKPD
akan dipasang, termasuk kantor kecamatan. Sementara ini kantor
kecamatan yang sudah terpasang adalah Kecamatan Brebes, Kecamatan
Songgom, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Wanasari dan Kecamatan
Bulakamba.
Atmo juga menjelaskan bahwa dasar hukum penerapan mesin absensi sidik jari ini adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Atmo juga menjelaskan bahwa dasar hukum penerapan mesin absensi sidik jari ini adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksinya jelas dan tegas terkait disiplin PNS,” ujar Atmo.
Mesin absensi sidik jari yang dimiliki Pemkab Brebes bekerja dengan sistem dual identification secara bergantian yaitu melalu proses pengenalan wajah atau dengan sentuh (sidik jari). Mesin ini memiliki kapasitas data pemakai hingga 7.500 sidik jari, 1.500 wajah serta waktu respon kurang lebih 1 detik. Data dari setiap mesin absensi ini juga terhubung langsung dengan server di BKD, sehingga analisa data pegawai akan lebih cepat dan akurat.
Launching mesin absensi elektronik ditandai dengan pemukulan gong dilanjutkan Bupati Brebes melakukan absen langsung didampingi Plt. Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda serta para Kepala SKPD dilingkup Pemkab Brebes.
”Saya harap dengan adanya mesin ini, disiplin pegawai kita akan
bertambah baik sehingga pelayanan terhadap publik semakin meningkat dan
profesional,” ujar Bupati sembari menekan ibu jarinya ke mesin absensi.
(dk/topfm)
Mesin absensi sidik jari yang dimiliki Pemkab Brebes bekerja dengan sistem dual identification secara bergantian yaitu melalu proses pengenalan wajah atau dengan sentuh (sidik jari). Mesin ini memiliki kapasitas data pemakai hingga 7.500 sidik jari, 1.500 wajah serta waktu respon kurang lebih 1 detik. Data dari setiap mesin absensi ini juga terhubung langsung dengan server di BKD, sehingga analisa data pegawai akan lebih cepat dan akurat.
Launching mesin absensi elektronik ditandai dengan pemukulan gong dilanjutkan Bupati Brebes melakukan absen langsung didampingi Plt. Sekda, para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda serta para Kepala SKPD dilingkup Pemkab Brebes.
semoga dapat meningkatkan kesadaran dalam bekerja,,
absensi sidik jari
absensi wajah