RADIO SINGOSARI TOPFM || 95.1 MHz ||MORE THAN JUST RADIO ||INSPIRING RADIO ||

Live Radio Streaming


KLIN MORE PLAYER
Post info

Labels: , , ,


Comments 0


Author: topfmbumiayu





Wabup Lantik 42 Penjabat Kepala Desa 


Sebanyak 43 Kepala Desa yang habis masa jabatannya diberhentikan dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Brebes Nomor 141/291 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Kepala Desa.

Petikan SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH di Hotel Anggraeni Jatibarang Selasa (19/3).

Saat itu juga, Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 141/ 292 Tahun 2019 juga melantik dan mengambil sumpah 42 Penjabat Kades yang akan menjalankan tugas hingga dilantik pejabat Kades definitif. 

Wakil Bupati Narjo SH MH dalam sambutanya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar besarnya kepada semua kades yang purna tugas atas pengabdianya dan berharap bisa tetap ikut berperan aktif dalam membangun Kabupaten Brebes.

Kepada Pj Kades, Narjo berpesan agar segera bekerja, membangun sinergitas dengan Badan Pemusyawaraan Desa (BPD) supaya bisa segera menetapkan APBDes sebagai dasar pembiayaan pelaksanaan kewenangan desa, percepat penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan bantuan keuangan lainya.

"Jalankan roda pemerintahan dengan baik dan penuh tanggung jawab," ajak Wabup.

Tak kalah penting,  lanjutnya, Pj Kades agar dapat mensukseskan pesta demokrasi pada 17 April mendatang

 Utamanya,  dengan meningkatkan angka partisipasi pemilih pada wilayah tugasnya masing masing.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa  (Pemdes) Setda Brebes Laode Vindar Aris Nugroho melaporkan bahwa 43 Kepala Desa menerima SK pemberhentian karena selesainya masa jabatan. Mereka adalah para Kades yang ada di 6 kecamatan wilayah tengah yaitu Banjarharjo, Kersana, Ketanggungan, Larangan, Songgom dan Jatibarang.

“Ada 43 Kades yang selesai masa jabatanya, namun yang dilantik menjadi Penjabat Kades hari ini hanya 42 orang karena 1 desa sudah memiliki Pj Kades yang telah dilantik sebelumnya,” terang Laode.

Laode menambahkan, selain diberikan SK Pemberhentian kepada Kades yang Purna Tugas juga diberikan uang Parimarma yang besarnya masing masing  Rp 10 juta. (ys, Wsd/TOPFM ).

0 comments:


PROGRAM ACARA UNGGULAN : 05-06 NGAJI PAGI * 06-07 INFO PAGI*07-09 INDONESIA DANGDUT*09-11 LAGU JAWA* 11-13 KENANGAN*13-15 DANGDUT NGETOP*15-17 TREN MUSIK INDO* 19-21 MUSIK TO ORANG MUDA*21-00 TOPREQUEST

Studio/Office :

Jl. Raya Paguyangan No.12 Paguyangan (Bumiayu) Kab.Brebes 52276

Telp.0289 432995 | SMS Online | WA : 0856 0203 7951 | www.topfm951.net
CP | dispa dj |085326111234
Email: topfm951@yahoo.co.id