Live Radio Streaming
Post info
Wabup Lantik 42
Penjabat Kepala Desa
Sebanyak 43
Kepala Desa yang habis masa jabatannya diberhentikan dengan hormat berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Bupati Brebes Nomor 141/291 Tahun 2019 tentang
Pemberhentian Kepala Desa.
Petikan SK
tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH di
Hotel Anggraeni Jatibarang Selasa (19/3).
Saat itu juga,
Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor
141/ 292 Tahun 2019 juga melantik dan mengambil sumpah 42 Penjabat Kades yang
akan menjalankan tugas hingga dilantik pejabat Kades definitif.
Wakil Bupati
Narjo SH MH dalam sambutanya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang
sebesar besarnya kepada semua kades yang purna tugas atas pengabdianya dan
berharap bisa tetap ikut berperan aktif dalam membangun Kabupaten Brebes.
Kepada Pj Kades,
Narjo berpesan agar segera bekerja, membangun sinergitas dengan Badan
Pemusyawaraan Desa (BPD) supaya bisa segera menetapkan APBDes sebagai dasar
pembiayaan pelaksanaan kewenangan desa, percepat penyaluran Alokasi Dana Desa
(ADD), Dana Desa (DD) dan bantuan keuangan lainya.
"Jalankan
roda pemerintahan dengan baik dan penuh tanggung jawab," ajak Wabup.
Tak kalah
penting, lanjutnya, Pj Kades agar dapat
mensukseskan pesta demokrasi pada 17 April mendatang
Utamanya,
dengan meningkatkan angka partisipasi pemilih pada wilayah tugasnya
masing masing.
Kepala Bagian
(Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda
Brebes Laode Vindar Aris Nugroho melaporkan bahwa 43 Kepala Desa menerima SK pemberhentian
karena selesainya masa jabatan. Mereka adalah para Kades yang ada di 6
kecamatan wilayah tengah yaitu Banjarharjo, Kersana, Ketanggungan, Larangan,
Songgom dan Jatibarang.
“Ada 43 Kades
yang selesai masa jabatanya, namun yang dilantik menjadi Penjabat Kades hari
ini hanya 42 orang karena 1 desa sudah memiliki Pj Kades yang telah dilantik
sebelumnya,” terang Laode.
Laode
menambahkan, selain diberikan SK Pemberhentian kepada Kades yang Purna Tugas
juga diberikan uang Parimarma yang besarnya masing masing Rp 10 juta. (ys, Wsd/TOPFM ).
0 comments:
Posting Komentar