Live Radio Streaming
Post info
Menuju
Keterbukaan Informasi Badan Publik
Dalam rangka
percepatan pembangunan daerah Kabupaten Brebes melalui Dinas Komunikasi
Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) menyelenggarakan forum data dalam rangka
Penyusunan Data Informasi Publik (PDIP) yang diikuti seluruh Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD), di Grand Dian Hotel Brebes, Selasa (02/4).
Penyusunan
Daftar Informasi Publik (DIP) ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi
Informatika dan Statistik Kabupaten Brebes, Johari SH. Sebagai narasumber hadir
Anggota Komisi Informasi Publik bidang PSI, Slamet Haryanto SH MH, Kepala
Dindukcapil Kabupaten Brebes, Drs Mayang Sri Herbimo dan juga PPID Utama
Kabupaten Brebes yang dijabatnoleh KaKabid Komuninasi dan Kehumasan
Dinkominfotik, Lusiana Indira Isni S sos M Ikom, dengan moderator jurnalis senior, Eko
Saputro.
"Forum ini
bertujuan menekankan kewajiban Badan Publik dalam keterbukaan pelayanan
informasi publik, mensosialisasikan penyusunan Single Data System sebagai
pengembangan sistem layanan data dan informasi serta mengevaluasi kegiatan
pelayanan informasi publik di masing masing Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Pembantu/SKPD di Pemkab Brebes." tutur Kepala
Dinkominfotik Brebes, Johari dalam sambutan dan pengarahannya.
Johari
mengungkapkan, keterbukaan informasi public merupakan pilar salah satu
demokrasi guna mendorong terwujudnya transparansi dan mampu mendorong
partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Sejak diberlakukan Undang undang
nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah sebagai
penyelenggara program dan layanan publik wajib membuka akses layanan informasi
kepada masyarakat. Oleh karena itu, semua perangkat daerah harus siap membuka
akses informasi seluas luasnya bagi masyarakat. Sebagai konsekwensinya, seluruh
badan publik, termasuk seluruh SKPD di
lingkungan pemnerintah Kabupaten Brebes, berkewajiban menyampaikan informasi
publik pada masyarakat.
Guna mewujudkan
hal tersebut, Dinkominfotik Kabupaten Brebes menyelenggarakan forum data
penyusunan daftar informasi public (DIP) Tahun 2019. Dari forum data ini,
diharapkan daftar informasi publik pemerintah Kabupaten Brebes dapat terausun
dengan lebih baik.
Selanjutnya PPID Utama, Lusiana dalam paparannya,
menyampaikan perlu ada perubahan pola pikir pengelola badan publik, karena
zaman sekarang keterbukaan informasi publik yang transparan dan akuntabel
memang menjadi sebuah kebutuhan. Dan Alhamdulillah, berkat partisipasi dari
SKPD, Kecamatan, sampai tingkat Desa, pada
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award di tingkat
provinsi Tahun 2018 yang lalu, Kabupaten Brebes mendapatkan penghargaan dari
Komisi Informasi Jawa Tengah sebagai
Kabupaten menuju informatif dan dan desa Cigedog dari kecamatan Kersana
dinobatkan menjadi Desa informatif.
Lusi
mengharapkan, peran serta dari SKPD karena
pelayanan informasi publik merupakan pelayanan yang bersifat luas
sehingga perlu ada penguatan PPID Pembantu di tiap SKPD. "salah satu
kelemahan kita pada saat pemeringkatan badan publipublik adalah ketiadaan SK
PPID pembantu di titiap SKPD. Inilah yang menjadi PR kita semua di tahun 2019
ini, semua SKPD harus memiliki SK PPID pembantu".
Di kesempatan
yang sama, Slamet Haryanto selaku Teknis Penyusun DIP dan Konsep Penilaian KIP
Tahun 2019 Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan bahwa Sekda Brebes selaku Atasan
PPID Utama dan Kabid Kominikasi Dan Kehumasan selaku PPID Utama tidak bisa
bekerja sendiri dan tidak akan pernah mencapai nilai maksimal tanpa dukungan dari
PPID Pembantu.
"Tempat
informasi dapurnya ada di PPID Pembantu, sudah tentu tidak salah kalau
Bapak/Ibu diundang disini, nilai adalah nomor dua, yang terpenting semangat
keterbukaan informasi publik ada di Kabupaten Brebes", tegas Slamet.
Paparan anggota
komisioner KI ini tidak hanya terkait informasi publik saja namun juga
menyentuh ranah uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan. Pihaknya
mengatakan, pelaksanaan uji konsekuensi seperti saat pengadaan forum atau
rapat, kemudian setiap bidang melaporkan informasi-informasi yang memang
rahasia menurut aturan, kemudian dari situlah dapat diputuskan informasi
tersebut masuk dalam informasi yang dikecualikan atau terbuka. Sehingga jika
ada permohonan masuk pihaknya berharap badan publik tidak serta merta penolak
permohonan tersebut tanpa kejelasan, jelasnya.
Kegiatan forum
dilanjutkan dengan paparan terkait
menyusun Daftar Informasi Publik Berkualitas Untuk Keterbukaan Informasi
Berbasis Open Data. Para peserta forum Data Penyusunan DIP diberikan kesempatan
oleh Slamet Haryanto untuk menyusun daftar informasi public (DIP) Sesuai
tupoksi setiap bidang di masing-masing
SKPD.
Hal ini untuk
memberikan pemahaman, terkait apa itu Daftar Informasi Publik dan sebagai bahan
pemeriksaan proses kelengkapan penyusunan DIP dalam pemeringkatan nanti, serta
DIP yang disusun harus dipastikan memiliki hardfile maupun softfile yang jelas, imbuhnya.
Kepala
Dindukcapil Kabupaten Brebes, Drs Mayang Sri Herbimo mengapresiasi kegiatan
ini. , "Acara seperti ini sungguh luar biasa memang harus dimulai langkah
langkah kongkret untuk melakukan keterbukaan informasi publik. Salah satu
tahapan dari keterbukaan informasi publik itu ketika kita bisa menyediakan
informasi atau pun data sebelum masyarakat meminta." tuturnya.
Sesungguhnya hal
ini merupakan langkah yang sangat konstruktif karena masyarakat adalah Tuan
kita, maka kita harus mempertanggungjawabkan semua yang kita lakukan kepada
masyarakat melalui rilis terhadap data data, ujar Mayang.
Menurutnya,
tugas untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik bukan hanya dari pemerintah
saja, akan tetapi juga seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia untuk melakukan
tahapan keterbukaan ini.
Mari semua yang
selayaknya dibuka itu kita buka, kalau amanat dalam Undang - Undang memang harus
ditutup selayaknya kita tutup. Apabila masyarakat dalam posisi mengetahui
banyak hal, maka nanti akan ada partisipasi masyarakat dalam pembangunan,
pungkasnya. (Otz/Wsd/topfm)
0 comments:
Posting Komentar