RADIO SINGOSARI TOPFM || 95.1 MHz ||MORE THAN JUST RADIO ||INSPIRING RADIO ||

Live Radio Streaming


KLIN MORE PLAYER
Post info

Labels: , , ,


Comments 0


Author: topfmbumiayu

http://www.topfm951.net/2019/09/sdn-brebes-01-sebagai-sekolah-tanpa.html#more

Warga Sekolah Dasar Negeri  (SDN) Brebes 01 bersama Dinas Lingkungan Hidup Dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) Kabupaten Brebes mendeklarasikan SDN Brebes 01 sebagai Sekolah Tanpa Sampah Plastik. Hal ini sebagai realisasi peraturan Bupati Brebes No. 57 Tahun 2019 tentang pedoman pengurangan sampah plastik berbasis masyarakat. Di halaman SDN Brebes 01, Senin (23/9).
Kepala SDN Brebes 01 Riyanto mengatakan, Peraturan Bupati ini dikeluarkan bertujuan untuk membatasi penggunaan dan peredaran plastik di Kabupaten Brebes khususnya di lingkungan SDN Brebes 01, mengingat plastik merupakan bahan yang tidak bisa terurai dan sangat berbahaya bagi keberadaan lingkungan.
Riyanto juga mengajak para siswa, siswinya  agar membawa dan  menggunakan wadah alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti membawa botol minuman/tumbler, piring plastic/melamine dan sebagainya yang lebih ramah dan sangat aman bagi lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatangan deklarasi wujudkan warga SDN Brebes 01 tanpa sampah pastik. Deklarasi ini dipimpin langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Edy Kusmartono, Kabid Pendidikan Dasar Dindikpora diikuti Kepala Sekolah SDN Brebes 01 Riyanto, serta Guru dan disaksikan seluruh Murid SDN Brebes 01.

"Penggunaan Tumbler (wadah air minum), menggunakan gelas setiap hari di sekolah atau ketika ada agenda-agenda kegiatan sekolah sebagai komitmen dan langkah awal tindakan pengurangan penggunaan plastik.
Kepala DLHPS Brebes Edy Kusmartono dalam sambutannya mengatakan, kepada seluruh warga SDN Brebes 01 agar meminimalisir penggunaan plastik sekali pakai, dalam hal ini lebih lanjut Edy menerangkan bahwa dengan di keluarkannya Perbup Nomor 57 Tahun 2019 bukan berarti tidak boleh menggunakan plastik sama sekali, tetapi kita berusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai yang mana plastik ini sangat berbahaya bagi lingkungan. “Kita berharap dengan disahkannya Perbup 57 Tahun 2019 dan deklarasi ini kita berusaha untuk tidak menggunakan plastik sekali pakai, kita meminimalisir dengan penggunaan wadah alternative seperti tumbler, piring plastic dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Edy juga mengajak dan mengingatkan agar dalam kehidupan sehari-hari harus menerapkan 3 R yakni (Reuse, Reduce, Recycle) atau Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat. Di mulai dari diri sendiri dan di mulai dari sekarang. Kehidupan dengan menggunakan konsep 3 R ini akan menjadi solusi bagi kelestarian lingkungan di Kabupaten Brebes. (spt/wsd/topfm)

0 comments:


PROGRAM ACARA UNGGULAN : 05-06 NGAJI PAGI * 06-07 INFO PAGI*07-09 INDONESIA DANGDUT*09-11 LAGU JAWA* 11-13 KENANGAN*13-15 DANGDUT NGETOP*15-17 TREN MUSIK INDO* 19-21 MUSIK TO ORANG MUDA*21-00 TOPREQUEST

Studio/Office :

Jl. Raya Paguyangan No.12 Paguyangan (Bumiayu) Kab.Brebes 52276

Telp.0289 432995 | SMS Online | WA : 0856 0203 7951 | www.topfm951.net
CP | dispa dj |085326111234
Email: topfm951@yahoo.co.id