Live Radio Streaming
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH menjelaskan, Tahun Kabupaten Brebes
mendapat gelontoran dana desa (DD) senilai Rp 495.634.148.000 untuk 292
desa. Dana tersebut, lebih besar Rp 54.625.089.000,- bila dibandingkan
2019 yang hanya Rp 441.009.059.000,-. Bertambah besarnya DD, boleh
disyukuri, tetapi harus disikapi kehati-hatian dan penggunaan yang
bertanggung jawab.
Demikian disampaikan Bupati Brebes pada
Sosialisasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Dana Desa 2020, bertempat di
Aula Kecamatan Salem, Kamis (5/11).
Idza menekankan, di dalam
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi
nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
Prioritas tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
Pertama, kebutuhan prioritas; kedua keadilan; ketiga kewenangan desa;
keempat fokus; kelima partisipatif; dan keenam swakelola; serta yang
terakhir berbasis sumberdaya desa.
"Tujuannya, untuk memberikan acuan bagi pemerintah pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan dana desa," terang Idza.
Di
Kecamatan Salem, Idza memuji kreatifitas para kepala desa dan
perangkatnya yang mengelola dana dengan pemberdayaan Badan Usaha Milik
Desa (Bumdes).
Meski Kepala Desa serta warganya sudah kompak dan
luar biasa dalam melaksanakan pemerintahan, namun harus lebih
ditingkatkan agar lebih baik dan meningkat lagi.
Di tahun 2020
nanti, Idza berjanji akan memberikan reward bagi desa dengan kinerja
baik, yakni penyaluran dana desa ke rekening kas umum daerah (RKUD)
tahap satu dan dua akan dilakukan sekaligus, apabila desa dapat memenuhi
kewajiban penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke
rekening kas desa (RKD) dalam kurun waktu tujuh hari kerja setelah dana
desa diterima dari RKUD. Dan penyaluran dana desa tahap tiga paling
lambat di bulan November.
Kemudian, penyaluran dana desa ke
RKDes tahap III dapat dilakukan dalam 2 kali penyaluran, dengan terlebih
dahulu diprioritaskan desa-desa yang telah memenuhi penyerapan 75
persen dan capaian output 50 persen.
Selanjutnya, tata kelola
keuangan desa untuk tahun 2020, pelaksanaan keuangan desa baik untuk
penggunaan dana desa ataupun alokasi anggaran desa, serta bantuan
keuangan dari provinsi untuk pencairan anggaran tidak menggunakan
rekomendasi/surat pengantar dari camat.
Hal ini sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
"Sekali lagi saya bangga dan takjub atas capaian 2019 yang telah diraih desa desa di Kecamatan Salem," puji Idza.
Selanjutnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rofiq
Qoidul Adzam SH juga menyampaikan, selamat untuk Kecamatan Salem karena
kemarin sudah menjadi juara satu dalam lomba evaluasi kinerja. Dari desa
sampai kecamatan luar biasa, sangat kompak dan hebat sekali, untuk
koordinasinya dan tingkat kinerjanya.
Rofiq menikai, karena DD di Salsem sudah sangat bagus, maka perlu ditingkatkan inovasinya.
"Bumdes sudah dikelola oleh warga mayarakatnya sendiri, sebagai contoh Bumdes Desa Capar yang mengelola kopi Capar.
Hadir
dalam Sosialisasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Dana Desa 2020 Bupati
Brebes Hj Idza Priyanti SE MH, Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang Khozanah,
Kepala Dinas Dinpermades Rofiq Qoidul Adzam, Kabag Penanggulangan
Kemiskinan Dra Hj Farikhah, Kabag Tata Pemerintahan Yuta Sugihyarti SH,
Camat Salem Nur Ari Haris Y, Forkopimcam Kecamatan Salem, Dirut Perumda
BPR Bank Brebes Sri Winarsih SE, para Kepala Desa Se Kecamatan Salem,
Ketua BPD Kecamatan Salem serta pendamping Desa.
Selanjutnya,
Bupati beserta rombongan juga melanjutkan acara sosialisasi dan
konsolidasi pelaksanaan dana desa di Kecamatan Banjarharjo.
(spt/wsd/topfm)
0 comments:
Posting Komentar