RADIO SINGOSARI TOPFM || 95.1 MHz ||MORE THAN JUST RADIO ||INSPIRING RADIO ||

Live Radio Streaming


KLIN MORE PLAYER
Post info

Labels: , , ,


Comments 0


Author: topfmbumiayu


Dengan Studi Tiru ke Kota Batam Kepulauan Riau, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH mengaku optimis sukses mewujudkan Kawasan Industri Brebes (KIB) dan Kawasan Peruntukan Industri Brebes (KPIB). Apalagi, dengan tipikal masyarakat Brebes yang suka bekerja keras dan kondisi alam yang subur serta sarana dan prasarana yang akan dipenuhi pemerintah pusat mencapai Rp 13,9 trilyun.
Demikian disampaikan Bupati, usai diterima Walikota Batam H Muhd Rudi, yang selanjutnya Bupati beserta rombongan diterima Asisten 2 bidang ekonomi dan pembangunan Pebrialin SE MSi di ruang rapat Sekda setempat, Senin (24/2).
"Kami serombongan, berusaha bisa mendapatkan wawasan dan pengetahuan serta sharing bagaimana merealisasikan Kawasan Industri Batam, yang akan diterapkan di Brebes," ucap Bupati saat menyampaikan maksud kunjungan ke Pemerintah Kota Batam.
Idza menjelaskan tentang kondisi geografis Brebes yang terdiri dari pantai, dataran dan pegunungan. Diceritakan pula komoditas dan pencaharian masyarakat yang masih dominan di bidang pertanian, perikanan, perdagangan, jasa dan yang terbaru di bidang industri.
Tantangan dan kendala yang dihadapi Pemkot Batang untuk menumbuhkan ekonomi di Batam, ditanyakan Bupati kepada Asisten 2 Kota Batam.
OPD lain yang mendampingi kunjungan kerja Bupati juga bertanya sesuai penanganannya. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Tahroni misalnya, menanyakan mekanisme dan intervensi pemerintah pusat dan daerah dalam pendirian Politeknik Industri. OPD lain, juga menanyakan tentang penanganan limbah industri, pengelolaan kawasan, transportasi, orang asing, dan lain-lain. Asisten
Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam Pebrialin SE MSi menjelaskan, Kota Batam merupakan kota terbesar di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Wilayah Kota Batam terdiri dari Pulau Batam, Pulau Rempang dan Pulau Galang dan pulau-pulau kecil lainnya di kawasan Selat Singapura dan Selat Malaka. Pulau Batam, Rempang, dan Galang terkoneksi oleh Jembatan Barelang.
Sekarang, penduduk Batam mencapai 1,5 juta jiwa dengan letak yang sangat strategis yakni berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Sebagai kota terencana, Batam merupakan salah satu kota dengan pertumbuhan terpesat di Indonesia. Ketika dibangun pada tahun 1970-an oleh Otorita Batam, saat ini bernama Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kota ini hanya dihuni sekitar 6.000 penduduk dan dalam tempo 40 tahun penduduk Batam bertumbuh hingga 158 kali lipat.
Pada dekade 1970-an, dengan tujuan awal menjadikan Batam sebagai Singapura-nya Indonesia, Maka sesuai Keputusan Presiden nomor 41 tahun 1973, Pulau Batam ditetapkan sebagai lingkungan kerja daerah industri.
Seiring pesatnya perkembangan Pulau Batam, pada dekade 1980-an, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1983, wilayah Kecamatan Batam yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau, ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Batam. Kota Madya, memiliki tugas menjalankan administrasi pemerintahan dan kemasyarakatan serta mendudukung pembangunan yang dilakukan BP Batam.
Di era reformasi pada akhir dekade tahun 1990-an, dengan Undang-Undang nomor 53 tahun 1999, maka Kota administratif Batam berubah statusnya menjadi daerah otonomi, yaitu Pemerintah Kota Batam untuk menjalankan fungsi pemerintahan dan pembangunan dengan mengikutsertakan Badan Pengusahaan Batam.
Pebrialin juga menerangkan luas wilayah daratan seluas 715 km², sedangkan luas wilayah keseluruhan mencapai 1.575 km². Kota ini memiliki dataran yang berbukit dan berlembah. Tanahnya berupa tanah merah yang kurang subur dan cuaca yang sering berubah sehingga untuk dijadikan lahan pertanian hanya tanaman yang dapat tumbuh tanpa mengikuti musim.
Kota Batam memiliki dua macam pemerintahan yaitu Pemerintah Kota dan Badan Pengusahaan. Namun 17 September 2019 berakhirnya pemerintahan dualisme sehingga Badan Pengusaha Batam diberikan kepada Pemerintahan Walikota Batam berdasarkan Pada Kebijakan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Pertumbuhan ekonomi Batam sempat merosot pada 2017 yang hanya mencapai 2 persen dan sekarang sudah kembali meningkat pada 2018 mencapai 5,6 persen. Pertumbuhan ekonomi Kota Batam yang lebih tinggi dibandingkan dengan laju pertumbuhan ekonomi nasional menjadikan wilayah ini andalan bagi pemacu pertumbuhan ekonomi secara nasional maupun bagi Provinsi Kepulauan Riau.
Beragam sektor penggerak ekonomi meliputi sektor komunikasi, sektor listrik, air dan gas, sektor perbankan, sektor industri dan alih kapal, sektor perdagangan dan jasa merupakan nadi perekonomian kota Batam yang tidak hanya merupakan konsumsi masyarakat Batam dan Indonesia tetapi juga merupakan komoditi ekspor untuk negara lain. Keberadaan kegiatan perekonomian di Kota ini juga dalam rangka meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
Batam mulai mengarah pembangunan ke Pariwasata dengan jumlah pengunjung mencapai 1,5 hingga 2 juta per tahun. Didukung oleh fasilitas hotel dan resort berstandar internasional serta aneka kegiatan wisata yang disusun dalam Kalender Kegiatan Kepariwisataan Kota Batam, menjamin kenyamanan dan kepuasan wisatawan domestik dan mancanegara saat berkunjung ke Kota Batam.
Industri di Batam terbagi menjadi industri berat dan industri ringan. Industri berat didominasi oleh industri galangan kapal, industri fabrikasi, industri baja, industri logam dan lainnya. Sedangkan industri ringan meliputi industri manufacturing, industri elektronika, industri garment, industri plastik dan lainnya. Selain itu, Batam juga dikenal memiliki produksi galangan kapal terbesar di Indonesia.
Kawasan Perdagangan Bebas Indonesia (Indonesia Free Trade Zone) merupakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan dilaksanakan oleh BP Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di mana pelabuhan di Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun memiliki izin bebas pajak barang ekspor-impor yang berlaku mulai 1 April 2009 oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
Hal ini membuat barang elektronik di Kota Batam atau kendaraan dibebaskan dari PPN, dan menyebabkan barang elektronik yang akan keluar dari Batam dikenakan Pajak Tambahan, serta mobil yang saat dibeli tidak dibayar PPN-nya, tidak bisa dibawa keluar Batam, sebelum membayar PPN 10%.
Selain mendapat penjelasan dari Asisten 2 Pemkot Batam, rombongan juga diajak ke PT Batamindo yang memiliki kawasan industri. Batamindo mengelola berbagai industri sesuai dengan masterplant yang telah ditetap. Ada 24 kawasan industri yang berdiri Pemkot Batam dan Badan Pengusahaan Batam. (Wsd/topfm)

0 comments:


PROGRAM ACARA UNGGULAN : 05-06 NGAJI PAGI * 06-07 INFO PAGI*07-09 INDONESIA DANGDUT*09-11 LAGU JAWA* 11-13 KENANGAN*13-15 DANGDUT NGETOP*15-17 TREN MUSIK INDO* 19-21 MUSIK TO ORANG MUDA*21-00 TOPREQUEST

Studio/Office :

Jl. Raya Paguyangan No.12 Paguyangan (Bumiayu) Kab.Brebes 52276

Telp.0289 432995 | SMS Online | WA : 0856 0203 7951 | www.topfm951.net
CP | dispa dj |085326111234
Email: topfm951@yahoo.co.id