Live Radio Streaming
Kepala Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Kabupaten Brebes menjelaskan, dalam tahun anggaran 2021, menargetkan 40
desa yang jadi sasaran penerbitan sertifikat. Penerbitan Sertifikat
melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut
mendapat dukungan dana dari APBN dan APBD Kabupaten Brebes.
“Di tahun
2021, menargetkan sebanyak 92.051 bidang tanah akan tersertifikat
dengan dana APBN dan 3.600 bidang tanah melalui APBD Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Brebes,” kata Kepala Kantor ATR/BPN Brebes Juaring
Jaka Sulistiyo saat Sosialisasi pelaksanaan PTSL 2021 di Pendopo Brebes,
Selasa (29/12).
Kata Juaring, 40 desa sasaran tersebut adalah Desa
Cibentang, Kedungbokor, Pangebatan, Bantarwaru, Pengarasan, Dukuh Maja,
Jati Makmur, Lembarawa, Malahayu, Dukuh Jeruk, Pamulihan, Kendawa,
Kamal, Cipajang, Sigambir, Janegara, Jipang, Bantarkawung, Pruwatan,
Karanglo, Cikakak, Sindangjaya, Songgom, Cigadung, Cibuniwangi, Cenang,
Gegerkunci, Cihaur, Wanatawang, Songgom Lor, Wanatirta, Rajawetan,
Watujaya, Keboledan, Kalijurang, Ragatunjung, Wlahar, Siwungkuk,
Tegalgandu dan Kutayu.
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH berharap,
seluruh peserta Sosialisasi agar dapat menyimak secara seksama apa yang
akan disampaikan narasumber dan bertanya apa bila ada yang kurang
jelas.
Idza juga berharap, Program PTSL dapat berjalan lancar dan
sukses sehingga target Presiden Joko Widodo di tahun 2025 seluruh bidang
tanah Indonesia sudah bersertifikat. Untuk mewujudkannya, harus ada
tekad yang kuat dari camat dan kepala desa di masing-masing wilayahnya.
Bupati
Idza kiga berpesan kepada seluruh kepala desa agar terlebih dahulu
menguasai atau memahami aturan penyelenggaraan PTSL. Sehingga dalam
pelaksa pelaksanaanya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dan
kepala desa tidak terjerat kasus hukum hanya karena ketidaktahuan aturan
yang berlaku.
“Para Kades, jangan segan-segan meminta bimbingan dari
ATR/BPN maupun narasumber terutama terkait aturan pelaksanaan PTSL,agar
tidak tersandung kasus sertifikat,” tegas Idza kepada peserta
sosialisasi yang terdiri dari camat dan kepala desa yang menjadi desa
sasaran Program PTSL di tahun 2021.
Dengan tersertifikatnya seluruh
bidang tanah di Brebes, Idza yakin, tidak ada konflik atau sengketa
kepemilikan tanah di Kabupaten Brebes. (ys/wsd/topfm)
0 comments:
Posting Komentar