Live Radio Streaming
www.topfm951.net (Brebes) - Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes gelar Expose Rencana
Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Kabupaten Brebes Tahun 2024-2029. Pj Sekda
Brebes Sutaryono SH MSi membuka expose tersebut di Aula Lt 6 Gedung
Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Kamis (7/11/2024).
Sutaryono
mengatakan, dokumen RTKD yang akan dibahas dan diekspos hari ini
disusun berdasarkan beberapa landasan hukum yang penting. Antara lain
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh Informasi
Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga
Kerja, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 309
Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja provinsi
dan kabupaten/kota.
Lebih lanjut Sutaryono mengatakan, Ekspos dokumen RTKD ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai perencanaan tenaga kerja makro di Kabupaten Brebes selama lima tahun ke depan.
Dokumen ini bertujuan sebagai upaya memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja, serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja di Brebes.
“Melalui perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang berkesinambungan, diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran terbuka di Kabupaten Brebes secara signifikan,” jelasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Brebes, angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Brebes tahun 2023 lalu mencapai 89,98 persen. Dan per Agustus 2024 sudah turun menjadi 83,43 persen.
Dengan disusunnya dokumen ini supaya bisa mengakomodir dan mengarahkan mereka dan juga sebagai upaya pemerintah daerah peduli terhadap tenaga kerja. Intinya agar tidak ada masyarakat Brebes yang menganggur. Untuk itu, perlu upaya mensejahterakan masyarakat dengan peduli terhadap tenaga kerja yang ada di kabupaten Brebes.
Sutaryono menambahkan, dengan selesai disusunnya dokumen RTKD Kabupaten Brebes 2024-2029 ini diharapkan bisa menjadi pedoman dan landasan berkaitan dengan ketersediaan kesempatan kerja dan kebutuhan kerja sesuai dengan kebutuhan industri yang ada di Kabupaten Brebes.
Sekretaris Dinperinaker Lis Dwi Andriani melaporkan bahwa dokumen ini merupakan amanat dan implementasi dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2007 Tentang tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan, penyusunan, dan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja.
Dokumen ini, lanjut Lis, memuat data dan informasi dari kecenderungan pertumbuhan selama tahun 2018-2023, dan perkiraan tahun 2024-2029 dari penduduk usia kerja, angkatan kerja, kesempatan kerja sektoral, produktivitas tenaga kerja, pengangguran terbuka, pelatihan tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, serta perlindungan tenaga kerja hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
“Angka-angka dalam buku ini telah disesuaikan dengan data dan informasi terkini dengan menggunakan berbagai rumus proyeksi, termasuk perkiraan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, variabel dan angka-angka yang terdapat didalamnya dapat dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi,” jelas Lis.
Masalah ketenagakerjaan, khususnya pengangguran bukan hanya masalah dinas tenaga kerja saja, melainkan kepentingan instansi pemerintah lain. Maka, melalui produk hukum kebijakan dan program nyata dapat diarahkan pada perluasan kesempatan kerja, peningkatan daya saing, serta kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Brebes.
Ekspos ini juga dihadiri Kepala Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Mohammad Mustafa Sarinanto, Koordinator Perencanaan Tenaga Kerja Makro Pusat Perencanaan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI Rini Nurhayati, Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Anna Dwi Rahayuning Rizky, Sekretaris Dinperinaker Brebes dan Kepala Dinperinaker Kabupaten Brebes Drs Warsito Eko Putro yang mengikuti secara virtual melalui zoom meeting, serta para tamu undangan lainnya.
Penulis: Suprapto
Editor: Wasdiun
0 comments:
Posting Komentar