Live Radio Streaming
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Sebanyak
4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dinobatkan sebagai pejabat
fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa setelah memenuhi angka
kredit yang dipersyaratkan. Keempat orang tersebut, untuk memenuhi
kebutuhan pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah
(Setda) Brebes.
Mereka
dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE
MH di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
(BKPSDMD), Senin (11/5).
Keempat
orang tersebut adalah Budi Bayu Kusumo ST MT dengan angka kredit 332,
Dedy Kurniawan ST (214), Miftahul Janah SKm MKm (237) dan Soegeng
Waluyo SE (300). Mereka disesuaikan dalam jabatan fungsional pengelola
barang dan jasa muda dengan tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp
876.000,-
“Saya
mengucapkan selamat kepada para pejabat profesional baru, semoga bisa
bekerja lebih profesional dan bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten
Brebes,” ucap Idza.
Dijelaskan
Idza, sesuai dengan pasal 87 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017
tentang manajemen PNS dijelaskan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi
pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut
agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kita
semua menyadari bahwa sebuah jabatan adalah amanat sementara yang harus
dijaga dan dilaksanakan sebaik-baiknya karena nantinya akan dimintakan
pertanggungjawabannya di baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Maka
dari itu, manfaatkanlah kesempatan tersebut dan amanah yang dipegang
untuk berbuat dan beramal sebanyak-banyaknya, sebab dari segi agama juga
telah mengisyaratkan bahwa sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang
kehadirannya mampu memberikan manfaat bagi manusia lain serta
lingkungannya.
Kita
tentu menyadari bahwa masyarakat telah semakin kritis dalam melakukan
fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat. Hal ini berdampak pada
keberadaan pejabat publik yang kini bagaikan dalam kotak kaca. Kotak
kaca ini memungkinkan para pejabat dapat dengan mudah diamati dan
dinilai oleh masyarakat dari setiap sudut dan waktu. Sisi positif dari
fenomena ini hendaknya dapat mendorong para pejabat publik untuk menjaga
segala tindak-tanduknya untuk meningkatkan kompetensi diri sehingga
mampu tampil menjadi teladan baik di kantor, keluarga dan masyarakat.
Bupati
juga menyampaikan, terima kasih dan apresiasi pada seluruh elemen
masyarakat yang terus bersinergi menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk
menanggulangi Covid-19.
“Mari,
kita berdoa untuk keselamatan bangsa Indonesia, khususnya warga
Kabupaten Brebes dari wabah virus Corona (covid-19). Semoga pandemi ini
segera berlalu dan kita semua dapat beraktifitas sebagaimana biasa tanpa
ada kekhawatiran,” pungkasnya. (spt/wsd/topfm).
Hukuman disiplin, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak
memandang bulu siapa pelakunya. Bila terjadi pelanggaran, penjatuhan
hukuman atau sangsi akan diberlakukan melalui mekanisme sebagaimana
digariskan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, ASN wajib mengetahui PP
tersebut agar tidak terjadi pelanggaran disiplin.
Demikian
disampaikan Kepala Bidang Pengolahan Sekretariat Badan Pertimbangan
Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Pusat Jakarta Heri Purwanto SH
pada Sosialisasi PP 53 tahun 2010 di Aula Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Rabu
(19/2) lalu.
Kata Heri, dalam bekerja PNS atau ASN memeiliki
kewajiban yang harus dipenuhi dan larangan yang harus dihindari. Dalam
pasal 3 PP 53 tahun 2010, terdapat 17 kewajiban yang harus dilaksanakan,
antara lain ASN berkwajiban untuk bekerja dengan jujur, tertib, cermat,
dan bersemangat untuk kepentingan negara. Melaporkan dengan segera
kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau
merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan,
dan materiil. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, mencapai
sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, menggunakan dan memelihara
barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada masyarakat dan kewajiban lainnya.
Sedangkan
dalam Pasal 4 PP 53 tahun 2010, lanjut Heri, terdapat 15 larangan bagi
PNS, yang apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman. Diantaranya dilarang
menyalahgunakan wewenang. Menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan
orang lain. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk
negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional, bekerja pada
perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat
asing. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau
meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen
atau surat berharga milik negara secara tidak sah. Melakukan kegiatan
bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam
maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara.
ASN juga dilarang memberi atau
menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung
atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam
jabatan. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun
juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
ASN
dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya. Melakukan suatu
tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi
atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayan. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Di
bidang politik, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Heri juga
memberikan penjelasan mengenai bagaimana tatacara penjatuhan hukuman
disiplin dan studi kasus yang antara lain disiplin.
“Ada tiga tingkatan hukuman disiplin, yakni tingkat ringan, sedang dan berat,” tandasnya.
Acara
yang digelar Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Informasi BKPSDMD Kab
Brebes berlangsung semangat. Banyak pertanyaan yang diajukan para
peserta yang terdiri dari Pejabat yang menangani kepegawaian di
masing-masing OPD, Kecamatan se-Kab Brebes dan Satuan Koordinasi Wilayah
Satuan Pendidikan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kab Brebes
sejumlah 70 orang.
Kepala BKPSDMD Sutrisno SH MH saat membuka
sosialisasi mengatakan, masih banyak PNS yg belum memahami atau bahkan
belum mengetahui aturan-aturan yang menjadi pedoman serta kaidah sebagai
seorang Pegawai Negeri Sipil. Maka pihaknya memandang perlu untuk
memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-undangan
di bidang kepegawian khususnya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS.
“Saya berharap, sosialisasi ini dapat memberikan
pemahaman tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pengawasan
Melekat sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010,” pungkasnya.
Dengan
disiplin, akan terwujud PNS yang kompeten dan profesional serta sadar
akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran
pelaksaan tugas pelayanan kepada masyarakat.(Humas BKPSDMD/wsd/topfm)
Sebanyak 78 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang memasuki Purna Tugas/ Pensiun TMT
Agustus 2019 bakal mendapatkan reward 4 kali bulan gaji pokok. Mereka mengikuti
pengarahan proses penerimaan tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan
pertimbangan obyektif lainya, di Aula BKPSDMD Selasa, (23/7).
Reward yang lebih akrab dengan sebutan
Parimarma tersebut, diserahkan kepada 78
PNS Purna Tugas, meninggal Dunia Janda/ Duda sebesar tersebut sebesar empat kali gaji pokok
ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang diberikan Pemerintah
Kabupaten Brebes atas dasar pertimbangan Obyektif lainya.
"Tunjangan tersebut akan diberikan
secepatnya secara Non Tunai setelah semua berkas persyaratan selesai,"
ujar Kpala BKPSDMD Sutrisno.
Asisten III Sekda Brebes Drs Kustoro MM
yang membacakan sambutan Bupati Brebes mengatakan, pemberian tunjangan tambahan penghasilan
kepada PNS Purna tugas sengaja diberikan secara Non Tunai. Dikandung masud untuk mempermudah pada saat penerimaan.
Dengan memanfaatkan teknologi yang ada dan bekerjasama dengan lembaga keuangan
terkait ataupun perbankan.
Bupati menyampaikan, pemberian tambahan
penghasilan dilihat berdasarkan pertimbangan secara obyektif. Tidak
mengutamakan kepentingan diri sendiri ataupun orang lain.
Antara lain dilihat dari kriteria kinerja
masing-masing Pegawai. Seperti kehadiran dan penilaian prestasi kerja Pegawai,
kriteria sasaran kerja pegawai, kriteria perilaku kerja pegawai, kehadiran
seorang pegawai, izin, cuti, apel, dan upacara.
Selain itu, lanjutnya, juga mengucapkan
terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada semua PNS yang Purna
tugas atas dedikasi yang selama ini diberikan secara tulus ikhlas untuk
melayani masyarakat Kabupaten Brebes dan mengajak semuanya untuk bersukur
karena dianggap sudah lulus dari tanggung jawab pekerjaan yang selama ini di
emban.
“Mari bersyukur karena Bapak Ibu sudah
berhasil menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya, ibarat anak sekolahan, Bapak Ibu berarti sudah lulus,” ujar Kustoro.
Selain Asisten III Setda Brebes Drs.
Kustoro MM, hadir dalam acara tersebut Sekretaris BKPSDMD Amanah S.IP Msi dan
perwakilan Ketua PWRI Cabang Brebes Tarsono. (YS/topfm)
Salah Satu Ciri
Orang Takwa, Berjalan Hati-hati
Rais Suriah PBNU
KH Subhan Makmun menjelaskan, melewati Ramadhan maka mengingajk bulan syawal,
bulan peningkatan. Semasa Ramadhan dituntun oleh Allah SWT menjadi orang yang
takwa melalui puasa. Orang beriman yang telah mencapai derajat takwa,
diantaranya ketika menjalani kehidupannya selalu berhati-hati.
“Puasa pada umat
yang dahulu juga ada, tiada.lain dengan tujuan untuk mencapai derajat takwa,”
kata Pengasuh Pondok Pesantren Assalafiyah Luwungragi Brebes pada Halal Bihalal
dan Pembinaan Mental PNS Brebes, di Pendopo Bupati, Jumat (14/6).
Kiai
menerangkan, dalam tafsir Ibnu Kasir bahwasanya Sahabat Umar mengambil sikap
apa yang harus dilakukan ketika berjalan di jalan yang banyak duriya, tentu
bersiaga, berhati-hati. Kalau orang takwa, cirinya ketika berjalan
berhati-hati. Yakni mementingkan keselamatan diri sendiri dan orang lain tidak
serampangan, apalagi sembrono.
Seperti halnya
Lebah, ketika hinggap di dahan mana saja, tidak merusaknya.
Seorang mukmin orang
yang bertakwa pun demikian, harus pandai mewujudkan kehidupan yang bermanfaat.
Khoerunas anfahulinas, bukan khoerunas anfahu lahu. Manfaat untuk semua
manusia, bukan untuk lahu atau golongannya sendiri saja.
“Sebaik-baik
manusia adalah yang bermanfaat bagi
orang lain, Nas itu, majemuk, untuk siapa saja baik itu orang nasrani, hindu,
budha dan manusia lainnya,” tandas Kiai
Kharismatik di Brebes ini.
Bila pemahaman
Islamnya dangkal, tentu akan ada pemaksaan kehendak. Seakan-akan dunia miliknya
sendiri, tidak rahmatan lil alamin.
Orang yang
bertakwa akan selalu mendatangkan kebaikan kepada orang lain. Punya ilmu
diamalakan ke orang lain maka ilmu tersebut bermanfaat. Bupati yang menetapkan
kebijakan yang mendatangkan kebaikan orang lain maka Bupati bermanfaat.
Demikian juga dengan karyawan bila membawa kebaikan kepada orang lain juga
artinya kedudukannya bermanfaat.
Kiai Subhan
mengungkapkan kalau halal bihalal tidak menjadi tradisi dijaman Nabi Muhammad.
Tetapi pada intinya ada pada saat jaman Rasulullah terbukti Nabi menegaskan
kalau kedua muslim berjabat tangan maka akan diampuni dosa-dosanya kedua orang
tersebut. Dan juga tidak boleh ada pertengkaran hingga tiga hari lamanya.
Termasuk penghormatan kepada tetangga, kepada tamu-tamu.
Di mekah tidak
ada takbiran seperti di Indonesia saat Idhul Fitri, di Maroko juga tidak ada
malam takbiran. Saudi dan Maroko tidak ada takbiran,
Maka jangan
bangga dengan Arabnya, karena kebudayaan Islam di Indonesia lebih hebat.
Masyarakat Islam Indonesia mampu mengejawantahkan kebudyaan Islam. “Kalau
Sumber ilmu ada di Mekkah, Gudang ilmu ada di Mesir sedangkan Amaliyah ada di
Indonesia,” tandas Kiai Subhan.
Contoh lain,
muliakanlah tamu, tetapi di Arab tidak ada istilah tamu. Sangat mulia sekali
kebudayaan Islamiyah yang ada di Indonesia dalam hal menghormati tamu.
Sampai-sampai anak-anak Pramuka yang lagi jambore pun ketika membutuhkan sarana
mandi, langsung dipersilahkan oleh masyarakat setempat.
Halal Bihalal
juga telah dicontohkan Nabi Yusuf ketika mengumpulkan keluarganya disinggasana
kerajaan ketika Nabi Yusuf sudah menjadi raja, Meskipun dahulu di dzolimi oleh
saudara-saudaranya namun Nabi Yusuf memberi contoh untuk saling meminta maaf,
tidak ada lagi dendam.
“Tidak ada
saling salah menyalahkan, hari ini mari kita lupakan. Kita saling maaf memaafkan,” ujar Yusuf
dengan rendah hatinya.
Bupati Brebes Hj
Idza Priyanti SE MH memohon maaf lewat halal bihalal di Pendopo. Diharapkan
tali silaturahim antara atasan dan bawahan atau pimpinan dengan staf maupun
antara staf dengan staf saling maaf dan memberi manfaat sesuai tugas dan
kewajibannya masing-masing. (BS, Wsd/topfm)
Idza Lantik 8 Pejabat
Eselon II, Demi Peningkatan Pelayanan Publik
Bupati Brebes Hj Idza
Priyanti SE MH melantik dan mengambil sumpah 8 pejabat pimpinan tinggi pratama
atau eselon II.b untuk mengisi beberapa jabatan yang kosong akibat rotasi
pejabat Pemerintah Kabupaten Brebes di pendopo setempat, Jumat (1/3).
Idza mengatakan, sesuai
ketentuan UUD nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pengisian
pejabat tersebut telah dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Dengan
memperhatikan kompetensi, kualifikasi, pemangkatan, pendidikan dan latihan,
rekam jejak jabatan, dan integritas dan persyaratan lain sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap pejabat
baru mampu mengemban amanah untuk lebih baik lagi dalam meningkatan kinerja,
juga pelayanan publik untuk melayani masyarakat Kabupaten Brebes,” ucapnya.
Dilanjutkan Idza, salah
satu upaya untuk peningkatan kinerja yaitu memodifikasi organisasi, antara lain
melakukan rotasi pejabat baik melalui proses mutasi maupun promosi. Tidak hanya
itu, sebagai upaya untuk menghindari potensi stagnasi dan kesenjangan
operasional dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik
agar tetap berjalan.
Kepada pejabat baru
dilantik, Idza juga berpesan agar jangan sampai bekerja baik hanya karena ada
sesuatunya ataupun bekerja dengan mengharapkan pujian dari atasan. Karena
sejatinya sebagai abdi negara adalah pelayan masyarakat.
Ke delapan pejabat
eselon II.b yang dilantik yakni : Ismu
Subroto jabatan lama Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, jabatan
baru sebagai Kepala Dinas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sutrisno
jabatan lama Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah, jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Daerah. Laode Vindar AN jabatan lama Kepala Bagian Pemerintahan Desa
Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, jabatan baru Staf
Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Khozanah jabatan lama
Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Pemberdagangan, jabatan baru Staf
Ahli Bupati Bidang Keuangan dan Pembangunan.
Selanjutnya, Sutaryono
jabatan lama Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah, jabatan baru
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. dr Sartono jabatan lama Kepala
Puskesmas Pemaron, jabatan baru Kepala Dinas Kesehatan. Komar jabatan lama
Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, jabatan baru Sekretaris DPRD.
Masfuri jabatan lama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Satu Pintu, jabatan baru Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya
Manusia.
Pelantikan disaksikan Ketua DPRD Brebes, Jajaran
Forkopimda, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Brebes. (by,
wsd/top)
![]() |
| Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE |
Idza : Ayo Lanjutkan Pengabdian
Brebes-
Topmania, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE mengajak
kepada para PNS yang telah menginjak Batas Usia Pensiun (BUP) untuk tidak patah
arang, tetapi harus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kemampuan
masing-masing. Sebab, pengalaman selama menjadi PNS masih dibutuhkan untuk
diteruskan kepada masyarakat.
“Mari lanjutkan pengabdian,
Insya Allah bermanfaat bagi masyarakat,” kata Idza Priyanti SE saat
menyampaikan sambutan pemberkasan Pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) dan
Pensiun Pertama (Ketaspenan) tahap I, di Gedung KORPRI jalan MT Haryono Brebes,
Selasa (22/3/16) lalu.
Idza berharap, para pensiunan
untuk bisa melayani generasi selanjutnya, dalam artian ilmu yang telah dimiliki
bisa ditularkan kepada anak cucunya. “Karya yang terukir, akan selalu dikenang
masyarakat Brebes,” ucapnya.
Bupati yang tahan lelah ini
mensuport kepada para pensiunan untuk memiliki semangat baru. Kalau masih bisa
berkarya kenapa harus mandeg. “Potensi dan peluang, lanjutkan untuk membangun
Brebes,” ajaknya.
Idza juga mengucapkan terima kasih
kepada para pensiunan, yang telah mengabdikan ilmu dan tenaganya kepada Brebes.
Ketika nanti menerima dana pensiun, Bupati juga wanti-wanti untuk membiayai
kegiatan yang produktif jangan konsumtif.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Kabupaten Brebes Dra Lutfiyatul Latifah menjelaskan, maksud
diselenggarakannya kegiatan pemberkasan Pembayaran THT dan Pensiun Pertama
(Ketaspenan) tahap I dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada PNS di
lingkungan Pemkab Brebes. Terutama bagi PNS yang akan menjalani masa pensiun.
"Mereka diharapkan bisa mendapatkan informasi terkait prosedur dan
persyaratan pembayaran THT dan Ketaspenan serta informasi tentang peraturan
kepegawaian yg berkaitan dengan BUP PNS.
Sosialisasi di ikuti 124
orang PNS yang mencapai BUP per- 1 April sampai 1 Juli 2016 dan 36 orang
Kasubag umum dan kepegawaian SKPD, Kecamatan dan UPTD Pendidikan
Kecamatan se Kabupaten Brebes.
Materi disampaikan pejabat dari Kantor
Regional 1 BKN Yogyakarta Dra Anjaswati Dewi MSi dan Jumakir SH serta dari PT
Taspen (Persero) Pekalongan Fasikhin.
Pipinan cabang BRI Brebes Bagus Priambodo
mengatakan, BRI bisa menjadi mitra para pensiun dalam pengambilan maupun
tabungan pensiun. “BRI di seluruh Kabupaten Brebes dari cabang hingga unit siap
melayaninya dengan sepenuh hati,” ucapnya.
Pelayanan taspen bisa dilakukan
di BRI dari unit hingga cabang. Untuk Cabang Brebes terdapat 30 unit BRI
dan 2 kantor cabang pembantu. Sedangkan untuk Kantor Cabang Bumiayu juga di 14
Unit BRI. (wsd/topfm)









