RADIO SINGOSARI TOPFM || 95.1 MHz ||MORE THAN JUST RADIO ||INSPIRING RADIO ||

Live Radio Streaming


KLIN MORE PLAYER
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

http://www.topfm951.net/2020/05/terisi-pejabat-fungsional-pengelola.html#more

Sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dinobatkan sebagai pejabat fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa setelah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan. Keempat orang tersebut, untuk memenuhi kebutuhan pegawai Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Brebes.
Mereka dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Senin (11/5).
Keempat orang tersebut adalah Budi Bayu Kusumo ST MT dengan angka kredit 332,  Dedy Kurniawan ST (214), Miftahul Janah SKm MKm (237) dan Soegeng Waluyo SE (300). Mereka disesuaikan dalam jabatan fungsional pengelola barang dan jasa muda dengan tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp 876.000,-
“Saya mengucapkan selamat kepada para pejabat profesional baru, semoga bisa bekerja lebih profesional dan bermanfaat bagi pembangunan Kabupaten Brebes,” ucap Idza.
Dijelaskan Idza, sesuai dengan pasal 87 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dijelaskan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kita semua menyadari bahwa sebuah jabatan adalah amanat sementara yang harus dijaga dan dilaksanakan sebaik-baiknya karena nantinya akan dimintakan pertanggungjawabannya di baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Maka dari itu, manfaatkanlah kesempatan tersebut dan amanah yang dipegang untuk berbuat dan beramal sebanyak-banyaknya, sebab dari segi agama juga telah mengisyaratkan bahwa sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang kehadirannya mampu memberikan manfaat bagi manusia lain serta lingkungannya.
Kita tentu menyadari bahwa masyarakat telah semakin kritis dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja aparat. Hal ini berdampak pada keberadaan pejabat publik yang kini bagaikan dalam kotak kaca. Kotak kaca ini memungkinkan para pejabat dapat dengan mudah diamati dan dinilai oleh masyarakat dari setiap sudut dan waktu. Sisi positif dari fenomena ini hendaknya dapat mendorong para pejabat publik untuk menjaga segala tindak-tanduknya untuk meningkatkan kompetensi diri sehingga mampu tampil menjadi teladan baik di kantor, keluarga dan masyarakat.
Bupati juga menyampaikan, terima kasih dan apresiasi pada seluruh elemen masyarakat yang terus bersinergi menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menanggulangi Covid-19.
“Mari, kita berdoa untuk keselamatan bangsa Indonesia, khususnya warga Kabupaten Brebes dari wabah virus Corona (covid-19). Semoga pandemi ini segera berlalu dan kita semua dapat beraktifitas sebagaimana biasa tanpa ada kekhawatiran,” pungkasnya. (spt/wsd/topfm).


Hukuman disiplin, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memandang bulu siapa pelakunya. Bila terjadi pelanggaran, penjatuhan hukuman atau sangsi akan diberlakukan melalui mekanisme sebagaimana digariskan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, ASN wajib mengetahui PP tersebut agar tidak terjadi pelanggaran disiplin.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengolahan Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Pusat Jakarta Heri Purwanto SH pada Sosialisasi PP 53 tahun 2010 di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Rabu (19/2) lalu. 
Kata Heri, dalam bekerja PNS atau ASN memeiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan larangan yang harus dihindari. Dalam pasal 3 PP 53 tahun 2010, terdapat 17 kewajiban yang harus dilaksanakan, antara lain ASN berkwajiban untuk bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan kewajiban lainnya.
Sedangkan dalam Pasal 4 PP 53 tahun 2010, lanjut Heri,  terdapat 15 larangan bagi PNS, yang apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman. Diantaranya dilarang menyalahgunakan wewenang. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.  Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional, bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
ASN juga dilarang memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. 
ASN dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayan. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan. 
Di bidang politik, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Heri juga memberikan penjelasan mengenai bagaimana tatacara penjatuhan hukuman disiplin dan  studi kasus yang antara lain disiplin. 
“Ada tiga tingkatan hukuman disiplin, yakni tingkat ringan, sedang dan berat,” tandasnya.
Acara yang digelar Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Informasi BKPSDMD Kab Brebes berlangsung semangat. Banyak pertanyaan yang diajukan para peserta yang terdiri dari Pejabat yang menangani kepegawaian di masing-masing OPD, Kecamatan se-Kab Brebes dan Satuan Koordinasi Wilayah Satuan Pendidikan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kab Brebes sejumlah 70 orang.
Kepala BKPSDMD Sutrisno SH MH saat membuka sosialisasi mengatakan, masih banyak PNS yg belum memahami atau bahkan belum mengetahui aturan-aturan yang menjadi pedoman serta kaidah sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil. Maka pihaknya memandang perlu untuk memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawian khususnya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Saya berharap, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pengawasan Melekat sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010,” pungkasnya.
Dengan disiplin, akan terwujud PNS yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksaan tugas pelayanan kepada masyarakat.(Humas BKPSDMD/wsd/topfm)

http://www.topfm951.net/2019/07/78-pns-bakal-diganjar-4-kali-gaji-pokok.html#more
Sebanyak 78 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes yang memasuki Purna Tugas/ Pensiun TMT Agustus 2019 bakal mendapatkan reward 4 kali bulan gaji pokok. Mereka mengikuti pengarahan proses penerimaan tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainya, di Aula BKPSDMD Selasa, (23/7).
Reward yang lebih akrab dengan sebutan Parimarma tersebut, diserahkan  kepada 78 PNS Purna Tugas, meninggal Dunia Janda/ Duda sebesar  tersebut sebesar empat kali gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan beras yang diberikan Pemerintah Kabupaten Brebes atas dasar pertimbangan Obyektif lainya.
"Tunjangan tersebut akan diberikan secepatnya secara Non Tunai setelah semua berkas persyaratan selesai," ujar Kpala BKPSDMD Sutrisno.
Asisten III Sekda Brebes Drs Kustoro MM yang membacakan sambutan Bupati Brebes mengatakan,  pemberian tunjangan tambahan penghasilan kepada PNS Purna tugas sengaja diberikan secara Non Tunai. Dikandung  masud untuk mempermudah pada saat penerimaan. Dengan memanfaatkan teknologi yang ada dan bekerjasama dengan lembaga keuangan terkait ataupun perbankan.
Bupati menyampaikan, pemberian tambahan penghasilan dilihat berdasarkan pertimbangan secara obyektif. Tidak mengutamakan kepentingan diri sendiri ataupun orang lain.
Antara lain dilihat dari kriteria kinerja masing-masing Pegawai. Seperti kehadiran dan penilaian prestasi kerja Pegawai, kriteria sasaran kerja pegawai, kriteria perilaku kerja pegawai, kehadiran seorang pegawai, izin, cuti, apel, dan upacara.
Selain itu, lanjutnya, juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada semua PNS yang Purna tugas atas dedikasi yang selama ini diberikan secara tulus ikhlas untuk melayani masyarakat Kabupaten Brebes dan mengajak semuanya untuk bersukur karena dianggap sudah lulus dari tanggung jawab pekerjaan yang selama ini di emban.
“Mari bersyukur karena Bapak Ibu sudah berhasil menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya, ibarat anak sekolahan,  Bapak Ibu berarti sudah lulus,” ujar Kustoro.
Selain Asisten III Setda Brebes Drs. Kustoro MM, hadir dalam acara tersebut Sekretaris BKPSDMD Amanah S.IP Msi dan perwakilan Ketua PWRI Cabang Brebes Tarsono. (YS/topfm)


http://www.topfm951.net/2019/06/salah-satu-ciri-orang-takwa-berjalan.html#more

Salah Satu Ciri Orang Takwa, Berjalan Hati-hati

Rais Suriah PBNU KH Subhan Makmun menjelaskan, melewati Ramadhan maka mengingajk bulan syawal, bulan peningkatan. Semasa Ramadhan dituntun oleh Allah SWT menjadi orang yang takwa melalui puasa. Orang beriman yang telah mencapai derajat takwa, diantaranya ketika menjalani kehidupannya selalu berhati-hati.

“Puasa pada umat yang dahulu juga ada, tiada.lain dengan tujuan untuk mencapai derajat takwa,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Assalafiyah Luwungragi Brebes pada Halal Bihalal dan Pembinaan Mental PNS Brebes, di Pendopo Bupati, Jumat (14/6).

Kiai menerangkan, dalam tafsir Ibnu Kasir bahwasanya Sahabat Umar mengambil sikap apa yang harus dilakukan ketika berjalan di jalan yang banyak duriya, tentu bersiaga, berhati-hati. Kalau orang takwa, cirinya ketika berjalan berhati-hati. Yakni mementingkan keselamatan diri sendiri dan orang lain tidak serampangan, apalagi sembrono.

Seperti halnya Lebah, ketika hinggap di dahan mana saja, tidak merusaknya.

Seorang mukmin orang yang bertakwa pun demikian, harus pandai mewujudkan kehidupan yang bermanfaat. Khoerunas anfahulinas, bukan khoerunas anfahu lahu. Manfaat untuk semua manusia, bukan untuk lahu atau golongannya sendiri saja.

“Sebaik-baik manusia  adalah yang bermanfaat bagi orang lain, Nas itu, majemuk, untuk siapa saja baik itu orang nasrani, hindu, budha dan manusia lainnya,”  tandas Kiai Kharismatik di Brebes ini.

Bila pemahaman Islamnya dangkal, tentu akan ada pemaksaan kehendak. Seakan-akan dunia miliknya sendiri, tidak rahmatan lil alamin.

Orang yang bertakwa akan selalu mendatangkan kebaikan kepada orang lain. Punya ilmu diamalakan ke orang lain maka ilmu tersebut bermanfaat. Bupati yang menetapkan kebijakan yang mendatangkan kebaikan orang lain maka Bupati bermanfaat. Demikian juga dengan karyawan bila membawa kebaikan kepada orang lain juga artinya kedudukannya bermanfaat.

Kiai Subhan mengungkapkan kalau halal bihalal tidak menjadi tradisi dijaman Nabi Muhammad. Tetapi pada intinya ada pada saat jaman Rasulullah terbukti Nabi menegaskan kalau kedua muslim berjabat tangan maka akan diampuni dosa-dosanya kedua orang tersebut. Dan juga tidak boleh ada pertengkaran hingga tiga hari lamanya. Termasuk penghormatan kepada tetangga, kepada tamu-tamu.

Di mekah tidak ada takbiran seperti di Indonesia saat Idhul Fitri, di Maroko juga tidak ada malam takbiran. Saudi dan Maroko tidak ada takbiran,

Maka jangan bangga dengan Arabnya, karena kebudayaan Islam di Indonesia lebih hebat. Masyarakat Islam Indonesia mampu mengejawantahkan kebudyaan Islam. “Kalau Sumber ilmu ada di Mekkah, Gudang ilmu ada di Mesir sedangkan Amaliyah ada di Indonesia,” tandas Kiai Subhan.

Contoh lain, muliakanlah tamu, tetapi di Arab tidak ada istilah tamu. Sangat mulia sekali kebudayaan Islamiyah yang ada di Indonesia dalam hal menghormati tamu. Sampai-sampai anak-anak Pramuka yang lagi jambore pun ketika membutuhkan sarana mandi, langsung dipersilahkan oleh masyarakat setempat.

Halal Bihalal juga telah dicontohkan Nabi Yusuf ketika mengumpulkan keluarganya disinggasana kerajaan ketika Nabi Yusuf sudah menjadi raja, Meskipun dahulu di dzolimi oleh saudara-saudaranya namun Nabi Yusuf memberi contoh untuk saling meminta maaf, tidak ada lagi dendam.

“Tidak ada saling salah menyalahkan, hari ini mari kita lupakan.  Kita saling maaf memaafkan,” ujar Yusuf dengan rendah hatinya.

Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH memohon maaf lewat halal bihalal di Pendopo. Diharapkan tali silaturahim antara atasan dan bawahan atau pimpinan dengan staf maupun antara staf dengan staf saling maaf dan memberi manfaat sesuai tugas dan kewajibannya masing-masing. (BS, Wsd/topfm)




Idza Lantik 8 Pejabat Eselon II, Demi Peningkatan Pelayanan Publik

Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH melantik dan mengambil sumpah 8 pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.b untuk mengisi beberapa jabatan yang kosong akibat rotasi pejabat Pemerintah Kabupaten Brebes di pendopo setempat, Jumat (1/3).
Idza mengatakan, sesuai ketentuan UUD nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pengisian pejabat tersebut telah dilakukan melalui seleksi terbuka dan kompetitif. Dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi, pemangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas dan persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap pejabat baru mampu mengemban amanah untuk lebih baik lagi dalam meningkatan kinerja, juga pelayanan publik untuk melayani masyarakat Kabupaten Brebes,” ucapnya.
Dilanjutkan Idza, salah satu upaya untuk peningkatan kinerja yaitu memodifikasi organisasi, antara lain melakukan rotasi pejabat baik melalui proses mutasi maupun promosi. Tidak hanya itu, sebagai upaya untuk menghindari potensi stagnasi dan kesenjangan operasional dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik agar tetap berjalan.
Kepada pejabat baru dilantik, Idza juga berpesan agar jangan sampai bekerja baik hanya karena ada sesuatunya ataupun bekerja dengan mengharapkan pujian dari atasan. Karena sejatinya sebagai abdi negara adalah pelayan masyarakat.
Ke delapan pejabat eselon II.b  yang dilantik yakni : Ismu Subroto jabatan lama Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, jabatan baru sebagai Kepala Dinas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sutrisno jabatan lama Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah. Laode Vindar AN jabatan lama Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, jabatan baru Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Khozanah jabatan lama Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Pemberdagangan, jabatan baru Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan dan Pembangunan.
Selanjutnya, Sutaryono jabatan lama Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah, jabatan baru Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. dr Sartono jabatan lama Kepala Puskesmas Pemaron, jabatan baru Kepala Dinas Kesehatan. Komar jabatan lama Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, jabatan baru Sekretaris DPRD. Masfuri jabatan lama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, jabatan baru Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Pelantikan disaksikan Ketua DPRD Brebes, Jajaran Forkopimda, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Brebes. (by, wsd/top)

Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE

Idza : Ayo Lanjutkan Pengabdian
Brebes- Topmania, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE mengajak kepada para PNS yang telah menginjak Batas Usia Pensiun (BUP) untuk tidak patah arang, tetapi harus melanjutkan pengabdian sesuai dengan kemampuan masing-masing. Sebab, pengalaman selama menjadi PNS masih dibutuhkan untuk diteruskan kepada masyarakat.
“Mari lanjutkan pengabdian, Insya Allah bermanfaat bagi masyarakat,” kata Idza Priyanti SE saat menyampaikan sambutan pemberkasan Pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun Pertama (Ketaspenan) tahap I, di Gedung KORPRI jalan MT Haryono Brebes, Selasa (22/3/16) lalu.
Idza berharap, para pensiunan untuk bisa melayani generasi selanjutnya, dalam artian ilmu yang telah dimiliki bisa ditularkan kepada anak cucunya. “Karya yang terukir, akan selalu dikenang masyarakat Brebes,” ucapnya.
Bupati yang tahan lelah ini mensuport kepada para pensiunan untuk memiliki semangat baru. Kalau masih bisa berkarya kenapa harus mandeg. “Potensi dan peluang, lanjutkan untuk membangun Brebes,” ajaknya.
Idza juga mengucapkan terima kasih kepada para pensiunan, yang telah mengabdikan ilmu dan tenaganya kepada Brebes. Ketika nanti menerima dana pensiun, Bupati juga wanti-wanti untuk membiayai kegiatan yang produktif jangan konsumtif.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes Dra Lutfiyatul  Latifah menjelaskan, maksud diselenggarakannya kegiatan pemberkasan Pembayaran THT dan Pensiun Pertama (Ketaspenan) tahap I dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada PNS di lingkungan Pemkab Brebes. Terutama bagi PNS yang akan menjalani masa pensiun. "Mereka diharapkan bisa mendapatkan informasi terkait prosedur dan persyaratan pembayaran THT dan Ketaspenan serta informasi tentang peraturan kepegawaian yg berkaitan dengan BUP PNS.
Sosialisasi di ikuti 124  orang PNS yang mencapai BUP per- 1 April sampai 1 Juli 2016 dan 36 orang Kasubag umum dan  kepegawaian SKPD, Kecamatan dan UPTD Pendidikan  Kecamatan se Kabupaten Brebes.
Materi disampaikan pejabat dari Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta Dra Anjaswati Dewi MSi dan Jumakir SH serta dari PT Taspen (Persero) Pekalongan Fasikhin.
Pipinan cabang BRI Brebes Bagus Priambodo mengatakan, BRI bisa menjadi mitra para pensiun dalam pengambilan maupun tabungan pensiun. “BRI di seluruh Kabupaten Brebes dari cabang hingga unit siap melayaninya dengan sepenuh hati,” ucapnya.
Pelayanan taspen bisa dilakukan di  BRI dari unit hingga cabang. Untuk Cabang Brebes terdapat 30 unit BRI dan 2 kantor cabang pembantu. Sedangkan untuk Kantor Cabang Bumiayu juga di 14 Unit BRI. (wsd/topfm)
PROGRAM ACARA UNGGULAN : 05-06 NGAJI PAGI * 06-07 INFO PAGI*07-09 INDONESIA DANGDUT*09-11 LAGU JAWA* 11-13 KENANGAN*13-15 DANGDUT NGETOP*15-17 TREN MUSIK INDO* 19-21 MUSIK TO ORANG MUDA*21-00 TOPREQUEST

Studio/Office :

Jl. Raya Paguyangan No.12 Paguyangan (Bumiayu) Kab.Brebes 52276

Telp.0289 432995 | SMS Online | WA : 0856 0203 7951 | www.topfm951.net
CP | dispa dj |085326111234
Email: topfm951@yahoo.co.id