Live Radio Streaming
Hukuman disiplin, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak
memandang bulu siapa pelakunya. Bila terjadi pelanggaran, penjatuhan
hukuman atau sangsi akan diberlakukan melalui mekanisme sebagaimana
digariskan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Untuk itu, ASN wajib mengetahui PP
tersebut agar tidak terjadi pelanggaran disiplin.
Demikian
disampaikan Kepala Bidang Pengolahan Sekretariat Badan Pertimbangan
Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional Pusat Jakarta Heri Purwanto SH
pada Sosialisasi PP 53 tahun 2010 di Aula Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, Rabu
(19/2) lalu.
Kata Heri, dalam bekerja PNS atau ASN memeiliki
kewajiban yang harus dipenuhi dan larangan yang harus dihindari. Dalam
pasal 3 PP 53 tahun 2010, terdapat 17 kewajiban yang harus dilaksanakan,
antara lain ASN berkwajiban untuk bekerja dengan jujur, tertib, cermat,
dan bersemangat untuk kepentingan negara. Melaporkan dengan segera
kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau
merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan,
dan materiil. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, mencapai
sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, menggunakan dan memelihara
barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada masyarakat dan kewajiban lainnya.
Sedangkan
dalam Pasal 4 PP 53 tahun 2010, lanjut Heri, terdapat 15 larangan bagi
PNS, yang apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman. Diantaranya dilarang
menyalahgunakan wewenang. Menjadi perantara untuk mendapatkan
keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan
orang lain. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk
negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional, bekerja pada
perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat
asing. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau
meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen
atau surat berharga milik negara secara tidak sah. Melakukan kegiatan
bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam
maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara.
ASN juga dilarang memberi atau
menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung
atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam
jabatan. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun
juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
ASN
dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya. Melakukan suatu
tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi
atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan
kerugian bagi yang dilayan. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
Di
bidang politik, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon
Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Heri juga
memberikan penjelasan mengenai bagaimana tatacara penjatuhan hukuman
disiplin dan studi kasus yang antara lain disiplin.
“Ada tiga tingkatan hukuman disiplin, yakni tingkat ringan, sedang dan berat,” tandasnya.
Acara
yang digelar Bidang Pembinaan, Kesejahteraan dan Informasi BKPSDMD Kab
Brebes berlangsung semangat. Banyak pertanyaan yang diajukan para
peserta yang terdiri dari Pejabat yang menangani kepegawaian di
masing-masing OPD, Kecamatan se-Kab Brebes dan Satuan Koordinasi Wilayah
Satuan Pendidikan Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kab Brebes
sejumlah 70 orang.
Kepala BKPSDMD Sutrisno SH MH saat membuka
sosialisasi mengatakan, masih banyak PNS yg belum memahami atau bahkan
belum mengetahui aturan-aturan yang menjadi pedoman serta kaidah sebagai
seorang Pegawai Negeri Sipil. Maka pihaknya memandang perlu untuk
memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai Peraturan Perundang-undangan
di bidang kepegawian khususnya PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS.
“Saya berharap, sosialisasi ini dapat memberikan
pemahaman tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pengawasan
Melekat sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010,” pungkasnya.
Dengan
disiplin, akan terwujud PNS yang kompeten dan profesional serta sadar
akan kedudukan, hak dan kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran
pelaksaan tugas pelayanan kepada masyarakat.(Humas BKPSDMD/wsd/topfm)
0 comments:
Posting Komentar