RADIO SINGOSARI TOPFM || 95.1 MHz ||MORE THAN JUST RADIO ||INSPIRING RADIO ||

Live Radio Streaming


KLIN MORE PLAYER
Post info

Labels: , , ,


Comments 0


Author: topfmbumiayu


Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Brebes menggelar sosialisasi Undang-Undang Pesantren. Sosialisasi dikemas dalam bentuk ‘Bedah Buku Undang-Undang Pesantren dengan nara sumber anggota Fraksi PKB DPR RI Nur Nadlifah di Hotel Anggraeni, Jatibarang, Brebes, Ahad (24/11).

Ketua FKDT Kab Brebes Ahmad Sururi berharap, sosialisasi ini bisa menjadi masukan terkait dengan rencana penyusunan dan pengesahan rancangan perda pesantren. Disetiap pesanteren, bahkan diseluruh wilayah pedesaan ada yang namanya Diniyah Takmiliyah yang dalam bahasa akrabnya Sekolah Arab.

“Sekolah Arab, menjadi bagian integral dari Pesantren,” ungkap Sururi.

Anggota FKB DPR RI Nur Nadlifah membedah Undang-undang Pesantren diatara ratusan peserta. Nur Nadlifah menjelaskan bahwa kelahiran UU Pesantren meneguhkan kalau di dunia pesantren tidak hanya soal pendidikan, tetapi ada aspek budaya hingga ekonomi.

“Yang perlu digaris bawahi, UU Pesantren tidak memposisikan Pesantren sebagai lembaga pendidikan saja, akan tetapi juga punya fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat atau ekonomi,” terangnya.

Pesantren bisa lebih maju, dan bergerak lebih dinamis dalam upaya membangun karakter bangsa. UU Pesantren merupakan penegasan pengakuan serta penjaminan Negara terhadap eksistensi Pesantren sehingga memperkuat relasi Pesantren dengan Negara. Di setiap norma dan pasal UU Pesantren mendorong kemandirian dan independensi Pesantren;

Tidak hanya itu, UU Pesantren mampu menghapus diskriminasi terhadap pendidikan Pesantren, memberikan afirmasi/dukungan pendanaan bagi Pesantren, sehingga mempercepat pembangunan Sumber Daya Manusia Indonesia yang unggul. Dan meneguhkan komitmen Pesantren terhadap Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945 serta menguatkan Pesantren sebagai kiblat peradaban Islam Dunia.

Selain itu, diharapkan dengan adanya perda pesantren, maka keberadaan pesantren tidak menjadi lembaga pendidikan yang dianaktirikan.

Kehadiran Undang-undang Pesantren, jangan sampai pesantren masih dianggap sebagai lembaga pendidikan yang baru lahir. Karena Fakta historis terlahir sebelum Indonesia merdeka dimana pesantren juga ajarkan nilai keislaman dan kebangsaan berupa cinta tanah air yang turut serta melahirkan Indonesia. (WSD/TOPFM)

0 comments:


PROGRAM ACARA UNGGULAN : 05-06 NGAJI PAGI * 06-07 INFO PAGI*07-09 INDONESIA DANGDUT*09-11 LAGU JAWA* 11-13 KENANGAN*13-15 DANGDUT NGETOP*15-17 TREN MUSIK INDO* 19-21 MUSIK TO ORANG MUDA*21-00 TOPREQUEST

Studio/Office :

Jl. Raya Paguyangan No.12 Paguyangan (Bumiayu) Kab.Brebes 52276

Telp.0289 432995 | SMS Online | WA : 0856 0203 7951 | www.topfm951.net
CP | dispa dj |085326111234
Email: topfm951@yahoo.co.id