Live Radio Streaming
Post info
Sosialisasi UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai kian gencar
diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
(Dinkominfotik) Kabupaten Brebes. Upaya pencegahan peredaran Barang Kena
Cukai (BKC) rokok ilegal yang semakin marak, kali ini digelar di Aula
Kecamatan Jatibarang, Brebes,Kamis (12/3).
Dibuka
Sekretaris Dinkominfotik Sudiyanto, sosialisasi tersebut mengedukasi
peserta yang terdiri dari kepala desa dan masyarakat pedagang rokok di
Wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Sudiyanto berharap,
peserta bisa mencermati dan memahami mengenai apa itu pita cukai palsu,
pita cukai berbeda, pita cukai bekas dan polos tanpa pita cukai.
"Semoga
para peserta dapat menyebarluaskan materi yang akan disampaikan
narasumber kepada para pedagang rokok di lingkungannya," jelas
Sudiyanto.
Selaku narasumber, kata Sudiyanto, yaitu Kasi
Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Tegal Lucia Itaning
Prasetya dan dari Bagian Perekonomian Setda Brebes Munaji.
Lucia
menyampaikan, bahwa sosialisasi ini merupakan upaya bersama dalam
menanggulangi peredaran BKC ilegal termasuk peredaran rokok ilegal.
Sementara
itu, Munaji memaparkan mengenai ketentuan di bidang cukai dan anggaran
dari cukai. Menurut dia, dari para perokok, Kabupaten Brebes di 2019
mendapat pemasukan cukai rokok hampir Rp 7 miliar.
"Dari
pemasukan tersebut, 90 persen disalurkan untuk bidang kesehatan,
contohnya Rumah Sakit Jiwa di Desa Kecipir Kecamatan Losari," terangnya.
Usai
pemaparan, dilanjutkan sesi tanya jawab dan pembagian souvenir bagi
peserta yang aktif menjawab pertanyaan.(Bakohumas Cam
Jatibarang/Azi/Bayu Arfi/Bambang Sugiarto/topfm)
0 comments:
Posting Komentar