Live Radio Streaming
Post info
Setelah diketahui ada 16 warga Kabupaten Brebes yang terpapar
Virus Corona (Covid-19), Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH menetapkan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). PKM berlaku selama 28 hari ke
depan terhitung mulai 6 Mei 2020. Langkah ini ditempuh untuk memutus
mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Brebes.
“Mulai
hari ini (6/5), Pemkab menetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di
Kabupaten Brebes,” ujar Idza Priyanti yang juga Ketua Tim Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Brebes saat menggelar jumpa
pers di ruang rapat Bupati Operation Room Setda Brebes, Rabu (6/5).
Pemkab,
kata Idza, tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hanya PKM seperti yang sudah dilaksanakan di Kota Semarang.
Idza
menjelaskan, 16 orang yang terpapar Covid-19 adalah alumni Ijtima Gowa
Sulawesi Selatan. Sebelumnya, dari hasil test SWAB hanya ada 1 orang
yang terkonfirmasi positif, dan pada hari ini Rabu (6/5) bertambah 15
orang. Sehingga jumlah yang terkonfirmasi positif total ada 16 orang
yang ke semuanya klaster Alumni Ijtima Gowa.
Lanjut Idza,
pemeriksaan swab yang dikirim sampai 4 Mei 2020 sebanyak 50 orang.
Sedangkan hasil yang sudah keluar ada 41 orang. Diantaranya pasien
transmisi lokal 20 orang dengan hasil negatif. Dan untuk Alumni Ijtima
jamaah Gowa sebanyak 23 orang yang di SWAB. Yang sudah turun sebanyak 21
orang dengan hasil 16 orang positif, sebanyak 5 orang negatif dan 2
orang hasil SWAB nya belum keluar.
Untuk itu, kata Idza,
Pemerintah daerah bersinergi dengan TNI, Polri dan elemen lainnya
melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat seperti yang sudah di
laksanakan di Kota semarang.
Idza menegaskan warga masyarakat
harus patuh yakni wajib menggunakan masker. Dari 297 desa dan
keluarahan sudah merealisasikan pembelian masker untuk satu orang satu
masker.
Pembatasan kegiatan
masyarakat berupa pembatasan aktivitas keluar rumah dalam rangka
pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Brebes. PKM itu,
diwujudkan dengan pertama, penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah
dan atau institusi pendidikan lainnya. Kedua, pembatasan kegiatan
bekerja di tempat kerja. Ketiga, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah
ibadah. Keempat, pembatasan kegiatan di tempat umum, kelima, pembatasan
kegiatan sosial dan budaya dan keenam pembatasan pergerakan orang
menggunakan moda transportasi.
Selama pemberlakuan PKM setiap
orang di Brebes wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
(PHBS) melalui cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan
penyanitasi tangan (handsanitizier) setelah melakukan aktivitas
sehari-hari. Menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan
pembatasan sosial (Social Distancing) dan pembatasan fisik (Physical
Distancing)
Masyarakat yang berdomisili atau melakukan
aktivitas di Kabupaten Brebes, wajib memenuhi ketentuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat.
Jumpa pers yang di moderatori Sekda
Brebes Ir Djoko Gunawan MT juga dihadiri Kapolres Brebes Gatot Yulianto,
Kajari Brebes Edy Hartoyo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dr
Sartono, Kepala BPBD Nushy Mansur, Anggota DPRD Jateng Dr Umar Utoyo,
Anggota DPRD Brebes, Para Asisten Sekda, Kepala Dishub Johari dan
pejabat lainnya. (wsd/topfm)
0 comments:
Posting Komentar