RADIO SINGOSARI TOPFM || 95.1 MHz ||MORE THAN JUST RADIO ||INSPIRING RADIO ||

Live Radio Streaming


KLIN MORE PLAYER
Post info

Labels: , , ,


Comments 0


Author: topfmbumiayu


Setelah diketahui ada 16 warga Kabupaten Brebes yang terpapar Virus Corona (Covid-19), Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH menetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). PKM berlaku selama 28 hari ke depan terhitung mulai 6 Mei 2020. Langkah ini ditempuh untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Brebes.
“Mulai hari ini (6/5), Pemkab menetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Brebes,” ujar Idza Priyanti yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Brebes saat menggelar jumpa pers di ruang rapat Bupati Operation Room Setda Brebes, Rabu (6/5). 
Pemkab, kata Idza, tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hanya PKM seperti yang sudah dilaksanakan di Kota Semarang. 
Idza menjelaskan, 16 orang yang terpapar Covid-19 adalah alumni Ijtima Gowa Sulawesi Selatan. Sebelumnya, dari hasil test SWAB hanya ada 1 orang yang terkonfirmasi positif, dan pada hari ini Rabu (6/5) bertambah 15 orang. Sehingga jumlah yang terkonfirmasi positif total ada 16 orang yang ke semuanya klaster Alumni Ijtima Gowa. 
Lanjut Idza, pemeriksaan swab yang dikirim sampai 4 Mei 2020 sebanyak 50 orang. Sedangkan hasil yang sudah keluar ada 41 orang. Diantaranya pasien transmisi lokal 20 orang dengan hasil negatif. Dan untuk Alumni Ijtima jamaah Gowa sebanyak 23 orang yang di SWAB. Yang sudah turun sebanyak 21 orang dengan hasil 16 orang positif,  sebanyak 5 orang negatif dan 2 orang hasil SWAB nya belum keluar. 
Untuk itu, kata Idza, Pemerintah daerah bersinergi dengan TNI, Polri dan elemen lainnya melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat seperti yang sudah di laksanakan di Kota semarang. 
Idza menegaskan warga masyarakat harus patuh yakni wajib menggunakan masker. Dari 297 desa dan keluarahan sudah merealisasikan pembelian masker untuk satu orang satu masker. 

Pembatasan kegiatan masyarakat berupa pembatasan aktivitas keluar rumah dalam rangka pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Brebes. PKM itu, diwujudkan dengan pertama, penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya. Kedua, pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja. Ketiga, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Keempat, pembatasan kegiatan di tempat umum, kelima, pembatasan kegiatan sosial dan budaya dan keenam pembatasan pergerakan orang menggunakan moda transportasi.
Selama pemberlakuan PKM setiap orang di Brebes wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) melalui cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan penyanitasi tangan (handsanitizier) setelah melakukan aktivitas sehari-hari. Menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan pembatasan sosial (Social Distancing) dan pembatasan fisik (Physical Distancing)
Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di Kabupaten Brebes, wajib memenuhi ketentuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 
Jumpa pers yang di moderatori Sekda Brebes Ir Djoko Gunawan MT juga dihadiri Kapolres Brebes Gatot Yulianto, Kajari Brebes Edy Hartoyo, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes dr Sartono, Kepala BPBD Nushy Mansur, Anggota DPRD Jateng Dr Umar Utoyo, Anggota DPRD Brebes, Para Asisten Sekda, Kepala Dishub Johari dan pejabat lainnya. (wsd/topfm)

0 comments:


PROGRAM ACARA UNGGULAN : 05-06 NGAJI PAGI * 06-07 INFO PAGI*07-09 INDONESIA DANGDUT*09-11 LAGU JAWA* 11-13 KENANGAN*13-15 DANGDUT NGETOP*15-17 TREN MUSIK INDO* 19-21 MUSIK TO ORANG MUDA*21-00 TOPREQUEST

Studio/Office :

Jl. Raya Paguyangan No.12 Paguyangan (Bumiayu) Kab.Brebes 52276

Telp.0289 432995 | SMS Online | WA : 0856 0203 7951 | www.topfm951.net
CP | dispa dj |085326111234
Email: topfm951@yahoo.co.id