Live Radio Streaming
Tampilkan postingan dengan label DANA DESA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DANA DESA. Tampilkan semua postingan
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH meluncurkan penyaluran Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Kabupaten Brebes. Launching di
tandai dengan penyerahan secara simbolis kepada para penerima di Aula
Kecamatan Salem, Senin (18/5)
"Alhamdulillah, mulai hari ini BLT dari Dana Desa bisa tersalurkan," ucap Idza saat meluncurkan penyerahan BLT DD.
Idza
menjelaskan, bahwa peluncuran ini untuk merealisasikan DD yang
sengaja digulirkan untuk percepatan penanganan dampak Covid-19.
Ada
banyak sumber yang digulirkan untuk penanganan dampak tersebut. Antara
lain Bantuan Sosial Tunai (BST), BPNT, bantuan dari gubernur, bantuan
dari Pemkab dan saat ini dari DD.
"Diupayakan tidak ada tumpang tindih dalam penerimaannya," ungkapnya.
Idza
menjelaskan tentang kondisi terkena terkait covid-19 di Brebes. Yang
mana harus ada peningkatan kewaspadaan karena Kabupaten Brebes tergolong
zona merah. Meskipun, ditekankan tidak perlu panik dalam menghadapi
wabah ini.
Keseriusan dalam
menjalani pola hidup bersih dan sehat harus dipatuhi oleh seluruh
masyarakat Brebes. Dari mencuci tangan pakai sabun, selalu jaga jarak,
wajib pakai masker, berolahraga dan makan makanan bergizi.
Launching
digelar secara serentak di lima kecamatan, yakni Salem, Banjarharjo,
Kersana, Bantarkawung dan Bumiayu. Kecamatan lain akan dilaunching pada
hari berikutnya.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Subagja
menjelaskan, DD yang dikucurkan di 17 Kecamatan sebesar Rp
159.022.800.000,- atau 30 persen dari DD se Kabupaten Brebes yang
berjumlah Rp 492.478.504.000,- (Indra/wsd/topfm)
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH mewanti-wanti kepada para
Kepala Desa agar dalam menggunakan Dana Desa (DD) harus memenuhi
kebutuhan prioritas dan keadilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi nomor 11
tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa. Langkahnya adalah,
lakukan Musyawaran Desa (Musdes) untuk menentukan skala prioritas
penggunaan DD tersebut, demi kesejahteraan bersama.
Demikian
disampaikann Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH saat Sosialisasi dan
Konsolidasi Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2020 di Kecamatan Paguyangan,
Rabu (18/12) kemarin.
"Penggunaan DD harus didasarkan pada
prinsip-prinsip kebutuhan prioritas, keadilan, partisipatif dan
swakelola, serta berbasis sumberdaya desa," ucap Idza.
Menurut
Idza, prioritas tersebut harus sesuai Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019
tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020. Yang masuk dalam
prioritas utama diwilayah Kabupaten Brebes tersebut antara lain, terkait
pencegahan stunting, jambanisasi, RTLH, pengelolaan sampah dan lain
sebagainya.
"Saya mengapresiasi pada desa yang telah mampu
melaksanakan skala prioritas tersebut, juga pelaksanaan DD 2019 yang
penyerapannya mencapai 100 persen," kata Idza.
Selanjutnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rofiq Qoidul
Azam SH mengatakan, pelaksanaan DD di Kabupaten Brebes cukup baik.
Namun demikian, harus terus ada peningkatan melalui inovasi-inovasi
kegiatan baru.
"Sehingga semua kebutuhan masyarakat
benar-benar dapat terpenuhi," ujarnya pada kegiatan yang diikuti oleh
para Kepala Desa, Ketua BPD para pendamping Desa dan unsur Muspika
Kecamatan Paguyangan.
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi dan
Konsolidasi Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2020, mendampingi Bupati Brebes
Hj Idza Priyanti SE MH, Kepala Dinpermades Rofiq Qoidul Adzam SH, Kabag
Penanggulangan Kemiskinan Dra Hj Farikhah, Direktur Bank Brebes Sri
Winarsih SE, perwakilan Kapolsek Paguyangan, Plt Camat Paguyangan Lukman
Hakim, Camat Bumiayu Apriyanto Sudarmoko MSi.
Usai kegiatan
Kecamatan Paguyangan, Bupati beserta rombongan juga melakukan kegiatan
serupa yang dilaksanakan di Kecamatan Bumiayu. (SPT/WSD/TOPFM).
Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH mengaku senang dengan
diluncurkannya aplikasi Sistem Informasi Jaga Kawal Dana Desa (SI JAKSA)
oleh Kejaksaan Negeri Brebes. Karena Aplikasi ini sangat membantu
Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa, sehingga tidak terjadi
penyimpangan dalam penggunaannya.
“Suatu terobosan yang bagus dari Kejaksaan Negeri Brebes dalam menjaga dan mengawal Dana Desa,” ujar Bupati saat launching Aplikasi Si Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Brebes Senin (9/12).
Idza Priyanti mengatakan, banyak manfaat aplikasi Si-Jaksa diantaranya untuk mengontrol monitoring dan perencanaan anggaranya. "Karena didalam aplikasi Si-Jaksa dalam pelaksanaan program atau kegiatan tidak terlepas dari perencanaan desa yang tepat waktu, harus sesuai mekanisme dan tahapan perencanaan desa yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD-Desa)," ucap Idza.
Di era digitalisasi, kata Idza, Kepala Desa harus membekali diri dengan teknologi informasi. Dan tersedianya Si Jaksa sejalan dengan Sistem Informasi Desa (SID) sehingga bisa disinergikan. Lewat Si Jaksa, akan tercipta transparansi penggunaan dana desa, dan bisa termonitor dengan baik.
Dijelaskan Idza, dana desa diterima 292 desa di 17 Kecamatan jumlah nominalnya sangat besar. Berdasarkan data Pemkab Brebes, anggaran dana desa di Kabupaten Brebes mengalami kenaikan dalam kurun dua tahun belakangan, tahun 2018 sebesar Rp 343 milliar, tahun 2019 sebesar Rp 441 milliar, dan tahun 2020 mencapai Rp 495 milliar.
Launching ditandai dengan penekanan tombol sirine dan pelepasan balon dan burung merpati putih secara bersamaan antara Bupati, Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH, Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono SIK MSi, Dandim 0713 Brebes, Letkol Inf Faisal Amri SE, dan Ketua DPRD Kab Brebes Muhammad Taufik SN.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Edy Hartoyo SH M Hum menjelaskan, maksud diluncurkannya Si Jaksa antara lain membantu Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa. Sehingga bisa meminimalisir kesalahan penggunaan dana desa. Dengan menu yang sangat sederhana, memudahkan para aparatur desa dapat mengoperasikannya, baik melalui komputer atau Hape Android.
“Kepala Desa tidak perlu jauh jauh datang ke Brebes hanya sekadar berkonsulasi mengenai DD ke Kejaksaan,” ujarnya.
Edy menambahkan, Kejaksaan Negeri Brebes di Hari Anti Korupsi Sedunia mendapat undangan Kemenpan RB RI sebagai satuan kerja yang layak menyandang predikat Zona Integritas Wilayah bebas korupsi (WBK).
Kasi Intelijen Kejari Brebes, Hardiansyah masih banyak kepala desa (kades) yang belum mengetahui ketentuan atau aturan tentang pengelolaan keuangan dana desa. Diharapkan dengan adanya aplikasi Si-Jaksa dapat menghindari penyelewengan, penyimpangan dana desa ataupun merugikan keuangan negara. Didalam aplikasi ini memuat beberapa fitur, mulai perencanaan, pelaksanaan hingga sistem pelaporan keuangan dari pelaksanaan dana desa dapat berjalan sesuai aturan dan tuntas.
"Fitur utama, diantaranya, Informasi tata kelola pembangunan desa, Informasi perencanaan pembangunan desa, Informasi perencanaan dan pengelolaan anggaran desa, Informasi pelaksanaan pembangunan desa dan Informasi pengawasan pembangunan desa," ungkapnya. (bs/ws/topfm)
“Suatu terobosan yang bagus dari Kejaksaan Negeri Brebes dalam menjaga dan mengawal Dana Desa,” ujar Bupati saat launching Aplikasi Si Jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri Brebes Senin (9/12).
Idza Priyanti mengatakan, banyak manfaat aplikasi Si-Jaksa diantaranya untuk mengontrol monitoring dan perencanaan anggaranya. "Karena didalam aplikasi Si-Jaksa dalam pelaksanaan program atau kegiatan tidak terlepas dari perencanaan desa yang tepat waktu, harus sesuai mekanisme dan tahapan perencanaan desa yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD-Desa)," ucap Idza.
Di era digitalisasi, kata Idza, Kepala Desa harus membekali diri dengan teknologi informasi. Dan tersedianya Si Jaksa sejalan dengan Sistem Informasi Desa (SID) sehingga bisa disinergikan. Lewat Si Jaksa, akan tercipta transparansi penggunaan dana desa, dan bisa termonitor dengan baik.
Dijelaskan Idza, dana desa diterima 292 desa di 17 Kecamatan jumlah nominalnya sangat besar. Berdasarkan data Pemkab Brebes, anggaran dana desa di Kabupaten Brebes mengalami kenaikan dalam kurun dua tahun belakangan, tahun 2018 sebesar Rp 343 milliar, tahun 2019 sebesar Rp 441 milliar, dan tahun 2020 mencapai Rp 495 milliar.
Launching ditandai dengan penekanan tombol sirine dan pelepasan balon dan burung merpati putih secara bersamaan antara Bupati, Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH, Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono SIK MSi, Dandim 0713 Brebes, Letkol Inf Faisal Amri SE, dan Ketua DPRD Kab Brebes Muhammad Taufik SN.
Senada, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Edy Hartoyo SH M Hum menjelaskan, maksud diluncurkannya Si Jaksa antara lain membantu Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa. Sehingga bisa meminimalisir kesalahan penggunaan dana desa. Dengan menu yang sangat sederhana, memudahkan para aparatur desa dapat mengoperasikannya, baik melalui komputer atau Hape Android.
“Kepala Desa tidak perlu jauh jauh datang ke Brebes hanya sekadar berkonsulasi mengenai DD ke Kejaksaan,” ujarnya.
Edy menambahkan, Kejaksaan Negeri Brebes di Hari Anti Korupsi Sedunia mendapat undangan Kemenpan RB RI sebagai satuan kerja yang layak menyandang predikat Zona Integritas Wilayah bebas korupsi (WBK).
Kasi Intelijen Kejari Brebes, Hardiansyah masih banyak kepala desa (kades) yang belum mengetahui ketentuan atau aturan tentang pengelolaan keuangan dana desa. Diharapkan dengan adanya aplikasi Si-Jaksa dapat menghindari penyelewengan, penyimpangan dana desa ataupun merugikan keuangan negara. Didalam aplikasi ini memuat beberapa fitur, mulai perencanaan, pelaksanaan hingga sistem pelaporan keuangan dari pelaksanaan dana desa dapat berjalan sesuai aturan dan tuntas.
"Fitur utama, diantaranya, Informasi tata kelola pembangunan desa, Informasi perencanaan pembangunan desa, Informasi perencanaan dan pengelolaan anggaran desa, Informasi pelaksanaan pembangunan desa dan Informasi pengawasan pembangunan desa," ungkapnya. (bs/ws/topfm)
Penggunaan Dana Desa (DD), harus sesuai dengan aturan yang ada. Antara
lain harus sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana
desa tahun 2020.
Demikian disampaikan Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH dalam acara Sosialisasi dan Konsolidasi pelaksanaan DD Tahun 2020 di Aula Kantor Camat Brebes, Senin (9/12).
Menurut Idza, prioritas tersebut harus didasarkan pada prinsip-prinsip antara lain. kebutuhan prioritas, keadilan, kewenangan desa, fokus,partisipatif, dan swakelola, serta yang terakhir berbasis sumberdaya desa.
Yang masuk dalam prioritas utama diwilayah Kabupaten Brebes tersebut antara lain, terkait Pencegahan Stunting, Jambanisasi, RTLH, Pengelolaan sampah dan lain sebagainya.
Idza mengapresiasi 6 desa di Kecamatan Brebes yang pelaksanaan DD 2019 penyerapannya mencapai 100 persen. “Ini contoh baik, yang harus ditiru desa-desa lain,” puji Idza.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rofiq Qoidul Adzam SH menjelaskan, pelaksanaan DD Kecamatan Brebes terbilang lumayan bagus. Namun demikian, harus terus ada peningkatan melalui inovasi-inovasi kegiatan baru. Sehingga semua kebutuhan masyarakat benar-benar dapat terpenuhi.
Hadir dalam Sosialisasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Dana Desa 2020, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH, Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang Khozanah, Kepala Dinas Dinpermades Rofiq Qoidul Adzam, Kabag Penanggulangan Kemiskinan Dra Hj Farikhah, Camat Brebes Eko Purwanto, Forkopimcam Kecamatan Brebes, Dirut Perumda BPR Bank Brebes Sri Winarsih SE, para Kepala Desa, Ketua BPD serta pendamping Desa Se Kecamatan Brebes. (ys/wsd/topfm)
Demikian disampaikan Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH dalam acara Sosialisasi dan Konsolidasi pelaksanaan DD Tahun 2020 di Aula Kantor Camat Brebes, Senin (9/12).
Menurut Idza, prioritas tersebut harus didasarkan pada prinsip-prinsip antara lain. kebutuhan prioritas, keadilan, kewenangan desa, fokus,partisipatif, dan swakelola, serta yang terakhir berbasis sumberdaya desa.
Yang masuk dalam prioritas utama diwilayah Kabupaten Brebes tersebut antara lain, terkait Pencegahan Stunting, Jambanisasi, RTLH, Pengelolaan sampah dan lain sebagainya.
Idza mengapresiasi 6 desa di Kecamatan Brebes yang pelaksanaan DD 2019 penyerapannya mencapai 100 persen. “Ini contoh baik, yang harus ditiru desa-desa lain,” puji Idza.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rofiq Qoidul Adzam SH menjelaskan, pelaksanaan DD Kecamatan Brebes terbilang lumayan bagus. Namun demikian, harus terus ada peningkatan melalui inovasi-inovasi kegiatan baru. Sehingga semua kebutuhan masyarakat benar-benar dapat terpenuhi.
Hadir dalam Sosialisasi dan Konsolidasi Pelaksanaan Dana Desa 2020, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH, Staf Ahli Bupati Bidang Ekbang Khozanah, Kepala Dinas Dinpermades Rofiq Qoidul Adzam, Kabag Penanggulangan Kemiskinan Dra Hj Farikhah, Camat Brebes Eko Purwanto, Forkopimcam Kecamatan Brebes, Dirut Perumda BPR Bank Brebes Sri Winarsih SE, para Kepala Desa, Ketua BPD serta pendamping Desa Se Kecamatan Brebes. (ys/wsd/topfm)







